
nubangkalan.or.id—Berkumur merupakan salah satu bagian dari tata cara bersuci dalam agama Islam, baik pada saat ber wudhu ataupun mandi wajib. Namun, pelaksanaan waktu siang hari saat berpuasa di bulan Ramadan banyak pertanyaan dari sebagian umat muslim terkait hukum tersebut.
Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib di laksanakan bagi setiap orang muslim yang memenuhi syarat. Perintah melaksanakan puasa disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan ibadah ini, umat Islam diharuskan menahan diri dari makan, minum, muntah dengan di sengaja, ber jima’ dan segala hal yang dapat membatalkan puasa, waktu untuk menahan diri dari hal tersebut dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau 1 hari penuh. Salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh umat muslim adalah berkumur, terutama saat berwudhu. Untuk itu, sebagai umat Islam terutama yang menjalankan ibadah puasa perlu untuk mengetahui apakah berkumur di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam agama Islam, tidak ada secara spesifik menyebutkan hukum berkumur saat tengah melakukan ibadah puasa. Namun, terdapat ayat yang menjadi landasan umum dalam memahami batasan puasa surah Al-Baqarah ayat 187, Allah ﷺ berfirman:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui rongga secara sengaja dapat membatalkan puasa. Oleh karna itu, Ulama’ menggunakan ayat ini sebagai dasar untuk membahas hukum berkumur di siang hari:
Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) atau berkumur-kumur kecuali jika engkau berpuasa. Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa. Namun, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan akan tertelan.
Adapun pandangan dari ulama empat mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Menurut imam Hanafi, berkumur di siang han saat puasa hukumnya makruh jika dilakukan secara berlebihan. Jika dilakukan secara wajar dalam wudhu, tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk ke tenggorokan secara sengaja.
2. Mazhab Maliki
Imam Maliki juga membolehkan berkumur, tetapi melarang berlebihan. Jika air tertelan secara tidak sengaja, puasa tetap sah Namun, jika disengaja maka membatalkan puasa.
3. Mazhab Syafi’i
Pandangan imam Syafi’i, berkumur dalam wudhu atau untuk keperluan lain diperbolehkan, tetapi disunnahkan untuk tidak berlebihan di siang hari Ramadan..
4. Mazhab Hambali
Imam Hambali memandang bahwa berkumur tidak membatalkan puasa selama tidak berlebihan. Namun, jika air masuk ke tenggorokan secara sengaja, maka puasa batal
Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama, hukum berkumur di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadan adalah diperbolehkan selama tidak berlebihan dan air tidak tertelan secara sengaja. Kehati-hatian sangat dianjurkan agar puasa tetap sah. Perbedaan pandangan di antara mazhab menunjukkan keluasan hukum Islam yang tetap memperhatikan kebutuhan umat dalam menjalankan ibadah.
Selama tujuan untuk berkumur itu baik yaitu untuk menyempurnakan ibadah maka itu boleh di lakukan, asal tidak tertelan.
Penulis: Moh. Fauzi/Pengurus PC IPNU Bangkalan, Asal Tanah Merah Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan
Comment here