Kajian FiqihKEISLAMAN

Hukum Shalat di Atas Pesawat dan Tata Caranya

Hukum Shalat di Atas Pesawat dan Tata Caranya

nubangkalan.or.id—Shalat merupakan kewajiban utama dalam Islam yang tidak pernah gugur dari seorang Muslim selama akal dan kesadaran masih ada. Sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab nya Fathul Mu’in, halaman 98, sebagai berikut:

ﻓﻼ ﺗﺴﻘﻂ ﻋﻨﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﻋﻘﻠﻪ ﺛﺎﺑﺘﺎ.

Artinya: “Shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih tetap.”

Shalat adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat, dan menjadi pembeda utama antara orang yang beriman dan yang tidak. Kewajiban ini tetap berlaku dalam segala situasi dan kondisi, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, menetap maupun bepergian. Hal ini menunjukkan betapa besar kedudukan dan pentingnya shalat dalam kehidupan seorang Muslim. Bahkan shalat merupakan tiang agama, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻤﺎﺩ اﻟﺪﻳﻦ

Artinya: “Shalat adalah tiang agama.”

Maka dari itu, meskipun Islam tidak memberikan keringanan berupa gugurnya kewajiban shalat selama akalnya masih ada. Namun, Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh rahmat telah memberikan banyak keringanan dan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, terutama dalam kondisi tertentu seperti bepergian (safar). Namun, kemudahan itu tidak berarti menggugurkan kewajiban, melainkan menyesuaikannya agar tetap bisa dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan.

Oleh karena itu, pembahasan tentang tata cara dan hukum melaksanakan shalat di atas pesawat menjadi sangat penting untuk diketahui oleh setiap Muslim. Dengan memahami hal ini, kita dapat tetap menjaga kewajiban shalat lima waktu dalam kondisi apa pun, termasuk saat berada di udara, tanpa merasa ragu atau bingung.

Sebab di era modern saat ini, alat transportasi semakin canggih dan cepat. Salah satu sarana yang paling sering digunakan dalam perjalanan jarak jauh adalah pesawat terbang. Tidak jarang waktu shalat masuk ketika seseorang masih berada di dalam pesawat dan perjalanan masih berlangsung cukup lama. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan penumpang Muslim, apakah shalat tetap wajib dilaksanakan di dalam pesawat? dan bagaimana tata cara shalat-Nya.?

Untuk menjawab persoalan ini,  kami akan mengutip perkataan ulama, sebagai berikut:

Pertama, hukum melaksanakan shalat bagi orang yang ada dalam pesawat adalah wajib dengan cara shalat lihurmatil wakti (sholat fardlu yang dilakukan untuk menghormati waktu). Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Taqrirat As-Sadidah, juz 1, halaman 201:

وأما صلاة الفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة وكانت الرحلة طويلة بأن لم يستطع الصلاة قبل صعودها أوانطلاقها أوبعد هبوبها في الوقت ولو تقديما أوتأخيرا،  ففي هذه الحالة يجب عليه أن يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة.

Artinya: “Adapun melakukan sholat fardlu, apabila Dia berkewajiban melakukannya ketika Dia ditengah perjalanan, sedangkan waktu perjalanannya lama misalnya Dia tidak bisa melaksanakan sholat fardlu tersebut sebelum take off ataupun sebelum pemberangkatan, atau sholat setelah pesawat mendarat di waktu sholat (masih ada), meskipun dengan menjama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, maka dalam kondisi seperti ini ia wajib melakukan sholat lihurmatil waqti (sholat fardlu yang dilakukan untuk menghormati waktu) dengan  menghadap kiblat.”

Kedua, adapun tata cara shalat ada dua perincian. Orang yang bisa menyempurnakan rukuk dan sujud (serta menghadap kiblat).  Orang yang melakukan shalat seperti ini, menurut kaul muktamad tetap wajib mengqhada’. Berikut redaksinya:

إن صلى بإتمام الركوع والسجود ففي وجوب القضاء عليه خلاف لعدم استقرار الطائرة في الأرض والمعتمد أن عليه القضاء٠

Artinya: “Apabila saat shalat dia bisa menyempurnakan rukuk dan sujudnya, (serta menghadap kiblat), maka ulama berbeda pendapat dalam hal wajib tidaknya mengqadha shalat tersebut, karena kondisi pesawat tersebut tidak di atas tanah. Adapun menurut pendapat yang kuat dia wajib mengqadha’ shalatnya.” (Taqrirat As-Sadidah, juz 1, halaman 201).

Orang yang tidak bisa menyempurnakan rukuk dan sujud  atau bisa menyempurnakan rukuk dan sujud. Namun, tidak bisa menghadap kiblat, maka baginya wajib untuk qadha’ shalat. Berikut redaksinya:

وإن صلى بدون الركوع والسجود أو بدون استقبال القبلة مع الإتمام فيجب عليه القضاء بلاخلاف

Artinya: “Apabila dia shalat, tanpa bisa melakukan gerakan rukuk ataupun sujud (yang sempurna) atau dia tidak  menghadap kiblat namun bisa rukuk dan sujud secara sempurna, maka dia wajib mengqadha’ shalatnya, tanpa ada perbedaan pendapat ulama.” (Taqrirat As-Sadidah, juz 1, halaman 201).

Kesimpulan

Shalat fardhu yang sudah masuk waktu dan tidak memungkinkan untuk shalat selain di dalam pesawat sekalipun dengan jamak taqdim atau takkhir, maka wajib mengerjakan shalat di dalam pesawat.

Untuk kewajiban mengqadha atau tidak maka ditafshil (diperinci), apabila shalatnya dengan menyempurnakan rukuk, sujud, dan menghadap kiblat maka ada yang berpendapat tidak wajib qadha’, ada yang berpendapat wajib qadla’. Namun, yang muktamad (pendapat yang kuat) wajib qadha’. Apabila shalatnya tanpa rukuk, dan sujud atau dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud, tapi tidak menghadap kiblat, maka hukumnya wajib qadha’.

Penulis: Ibrahim, Alumni Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan & Pegiat Bahtsul Masail MWCNU Tambelangan.
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan.

Comment here