
nubangkalan.or.id–Menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrīq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah) merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ terdapat banyak sekali keutamaan berqurban. Di antara keutamaan qurban sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban.” (HR. Ibnu Majah)
Berkurban merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah untuk dikerjakan pada hari Idul Adha atau hari-hari tasyrīq. Keutamaan qurban ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah di muka.
Lantas, bagaimana ketika hewan qurban disembelih sebelum shalat Idul Adha. Misalnya, disembelih pada malam hari sebelum Idul Adha.
Perlu diketahui bahwa waktu menyembelih hewan qurban sudah ada ketentuannya, syariat telah mengaturnya.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah matahari terbit pada hari nahr (hari raya Idhul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, dalam kitab Buysral Karīm bi Syarhi Masā’ilit Ta’līm, Juz 2, Halaman 588, sebagai berikut:
(ووقت التضحية) يدخل (بعد طلوع الشمس يوم النحر و) بعد (مضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات) بأن يمضي من الطلوع أقل ما يجزىء من ذلك
Artinya: “(Awal) waktu penyembelihan qurban masuk adalah setelah matahari terbit pada hari nahr (hari raya Idhul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yaitu sekadar durasi minimal pelaksanaan itu.”
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa penyembelihan hewan qurban yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha tidak mencukupi. Sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab, Juz 1, Halaman 432, sebagai berikut:
ويدخل وقتها إذا مضى بعد دخول وقت صلاة الأضحى قدر ركعتين وخطبتين فإن ذبح قبل ذلك لم يجزه لما روى البراء بن عازب رضي الله عنه قال: خطب النبي صلى الله عليه وسلم يوم النحر بعد الصلاة فقال: “من صلى صلاتنا هذه ونسك نسكنا فقد أصاب سنتنا ومن نسك قبل صلاتنا فذلك شاة لحم فليذبح مكانها”٠
Artinya: “Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai dari sejak masuknya waktu shalat Id bertepatan dengan masuknya waktu shalat Dhuha seukuran dua rakaat dan dua khotbah. Jika qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka hukumnya tidak mencukupi (tidak dinamakan qurban), karena ada hadis riwayat dari Al-barra’ bin Azib Ra berkata:
“Baginda Nabi ﷺ khotbah pada hari nahr (Idul Adha) setelah shalat : ‘Barang siapa yang shalat sebagaimana shalat kami ini dan beribadah qurban sebagaimana ibadah kurban kami, maka sungguh dia telah mengikuti sunah kami. Barang siapa yang berqurban sebelum kita melaksanakan shalat, maka yang demikian itu adalah daging kambing sembelihan biasa (bukan qurban), maka hendaknya disembelih di tempatnya masing-masing.”
Semoga dengan adanya penjelasan ini kita semua bisa berhati-hati dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban, agar penyembelihan yang dilakukan bisa menjadi hewan qurban yang sah dan mencukupi. Dan semoga kita semua bisa melaksanakan ibadah yang sangat agung ini, yaitu qurban. Āmīn. Wallāhu A’lam.
Penulis: Ibrahim, Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam, Tepa’nah Barat, Durjan Koko Bangkalan & Pegiat Bahtsul Masail MWC NU Tambelangan
Editor: Syifaul Qulub Amin, Pengurus LTN PCNU Bangkalan


Comment here