
nubangkalan.or.id—Ada seorang bapak-bapak yang baru saja dikaruniai anak, di hari ketujuh dari kelahiran anaknya nanti, ia ingin menyembelih kambing sebagai akikah sekaligus kurban, karena kebetulan bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Ia pun bertanya, apakah boleh niat akikah digabung dengan niat kurban? Karena mungkin ia ingin lebih hemat biaya atau memang tidak cukup untuk melakukan keduanya secara terpisah
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat, yaitu antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa tidak bisa menggabungkan kedua niat tersebut, sedangkan Imam Ramli mengatakan boleh, sebagaimana redaksi dalam kitab Hāsyiatan Qulyūbī wa Umairah berikut:
فَلَوْ جَمَعَهَا مَعَ الْأُضْحِيَّةِ بِشَاةٍ كَفَى قَالَهُ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ – إلى أن قال- وَفِي ابْنِ حَجَرٍ وَغَيْرِهِ خِلَافُهُ وَهُوَ الْوَجْهُ—(القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٦/٤)
Artinya: “Jika seseorang menggabungkan akikah dan kurban dengan satu kambing, maka itu sudah cukup, seperti yang dikatakan oleh Syaikhuna Ar-Ramli. Namun, Ibnu Hajar dan ulama lainnya berpendapat yang sebaliknya, yaitu menurut satu pendapat.”
Lebih jelasnya, Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah Al-Muhtâj menyatakan:
وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَتْنِ وَالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ—(تحفة المحتاج في شرح المنهاج، لأحمد بن محمد بن علي بن حجر الهيتمي)
Artinya: “Secara zahir dari perkataan matan dan para ulama bahwa jika seseorang berniat dengan satu kambing untuk kurban dan akikah, maka tidak akan tercapai satu pun dari keduanya. Dan ini adalah pendapat yang zahir, karena masing-masing dari keduanya merupakan sunah yang memiliki tujuan tertentu. Karena tujuan kurban adalah untuk memberikan jamuan umum, sedangkan akikah adalah untuk memberikan jamuan khusus, dan karena keduanya memiliki perbedaan dalam beberapa masalah.”
Dan Imam Ramli dalam kitab Nihāyatul Muhtāj menyatakan:
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ—(نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج لشمس الدين محمد بن أبي العباس أحمد بن حمزة شهاب الدين الرملي، مكتبة شاملة)
Artinya: “Dan jika seseorang berniat dengan kambing yang disembelih untuk kurban dan akikah, maka keduanya akan tercapai, berbeda dengan pendapat orang yang mengklaim sebaliknya.”
Jadi, dari pemaparan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa menggabungkan niat kurban dan akikah adalah boleh-boleh saja dengan ikut pendapat Imam Ramli, sedangkan yang mengatakan tidak boleh juga bisa dibenarkan dengan ikut pendapat Imam Ibnu Hajar.
Penulis: Fakhrullah, Santri Aktif PP. Syaichona Moh Cholil, Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin, Pengurus LTN PCNU Bangkalan


Comment here