Kajian FiqihKEISLAMAN

Kriteria Seseorang Mampu untuk Berkurban

Kriteria Seseorang Mampu untuk Berkurban

nubangkalan.or.id—Berkurban termasuk salah satu syiar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syiar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Oleh Karena itu, setiap Muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا 

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushalla kami.” (HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan hadis di atas, sangat dianjurkan bagi setiap orang yang memiliki kelapangan dan kemampuan untuk berkurban. Namun, seperti apa sebenarnya kriteria mampu untuk berkurban.

Dijelaskan dalam kitab Hāsyiah al-Bājurī ‘alā Ibni Qāsim bahwa yang dianggap mampu untuk berkurban adalah orang-orang yang sudah memiliki kelebihan harta dari apa-apa yang ia butuhkan pada hari dan malam ldul Adha dan hari-hari tasyrīq dan memiliki kadar harta yang cukup untuk berkurban. Begini redaksinya:

والمراد بالمستطيع : من يقدر عليها فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وأيام التشريق ؛ لأن ذلك وقتها ، ونظير ذلك : زكاة الفطر ؛ فإنهم اشترطوا فيها أن تكون فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وليلته ؛ لأن ذلك وقتها

Artinya: “Adapun yang dimaksud orang dengan mustathīk (orang yang memiliki kemampuan) adalah orang yang mampu terhadap udhiyah (kurban) sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang dibiayainya pada hari Idul Adha dan hari-hari taysrīq, karena hari Idul Adha dan hari-hari tasyrīq adalah merupakan waktu disunnatkannya.

“Perbandingannya adalah zakat fitrah. Karena Ulama Syafi’iyah mensyaratkan pada zakat fitrah bahwasanya keadaan zakat fitrah adalah merupakan kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang dibiayainya pada hari raya Idul Fitri dan malamnya kerena hari raya Idul Fitri dan malamnya adalah waktu diwajibkannya.”

Redaksi serupa juga dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtāj, juz 6,  halaman 123, sebagai berikut:

قال الزركشي ؛ ولا بد أن تكون فاضلة عن حاجته وحاجة من يمونه على ما سبق في صدقة التطوع؛ لأنها نوع صدقة اهـ٠ وظاهر هذا أنه يكفي أن تكون فاضلة عما يحتاجه في يومه وليلته وكسوة فصله كما مر في صدقة التطوع. وينبغي أن تكون فاضلة عن يوم العيد وأيام التشريق، فإنه وقتها، كما أن يوم العيد وليلة العيد وقت زكاة الفطر٠ واشترطوا فيها أن تكون فاضلة عن ذلك

Artinya: “Imam al-Zarkasyi berkata; Mestilah orang yang ingin melakukan kurban itu mempunyai kelebihan melebihi dari keperluan diri dan tanggungannya sebagaimana syarat yang telah disebutkan dalam sedekah sunat, karena hal ini salah satu bentuk dari sedekah.

“Apa yang zahir dari pada pandangan ini ialah cukup bagi seseorang itu mempunyai kelebihan bagi keperluannya sehari semalam dan pakaiannya mengikut musim sebagaimana yang telah disebutkan dalam sedekah sunah.

“Begitu juga hendaklah mempunyai kelebihan melebihi dari keperluannya pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrīq ini karena itulah waktu untuk berkurban. Hal ini sebagaimana keadaan siang dan malam Hari Raya Idul Fitri yang menjadi waktu diwajibkan menunaikan zakat fitrah dan para ulama mensyaratkan adanya kelebihan pada waktu tersebut.”

Walhasil, bagi setiap Muslim sepatutnya untuk berkurban apabila sudah memenuhi kriteria di atas. Dan semoga kita diberi kemudahan untuk melaksanakan perintah ibadah-ibadah, baik yang wajib atau sunah. Amin. Wallāhu a’lam!

Penulis: Ibrahim, Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop Bangkalan & Pegiat Bahtsul Masail MWC NU Tambelangan
Editor: Syifaul Qulub Amin, Pengurus LTN PCNU Bangkalan

Comment here