Kajian FiqihKEISLAMAN

Lansia Tidak Mampu Berpuasa, Begini Ketentuan Pembayaran Fidyahnya!

Lansia Tidak Mampu Berpuasa, Begini Ketentuan Pembayaran Fidyahnya!

nubangkalan.or.id—Sudah kita ketahui bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan telah memenuhi syarat-syaratnya. Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam keempat yang hendaknya benar-benar diperhatikan pelaksanaannya agar selaras dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Karena itu, puasa seharusnya tidak ditinggalkan tanpa alasan yang jelas (udzur syar’i).

Namun demikian, Islam adalah agama yang tegas, bukan keras. Islam juga dikenal sebagai agama yang penuh rahmat dan kebijaksanaan. Dalam setiap ketentuan selalu ada solusi dan dispensasi bagi yang memiliki udzur, termasuk dalam pelaksanaan ibadah puasa.

Salah satu firman Allah yang menjadi dalil dispensasi dalam menunaikan ibadah puasa adalah Surat Al-Baqarah ayat 184 berikut:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini pada awalnya dipahami sebagai kebolehan tidak berpuasa dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah, yaitu satu mud makanan pokok (675 gram/6,75 ons) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Namun ayat ini kemudian dinusakh (dirubah hukumnya) dengan ayat setelahnya sebagai berikut:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ

Artinya:  “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Namun, perubahan hukum (nusakh) tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang dalam keadaan sehat dan tanpa halangan apapun. Sementara orang yang sudah lanjut usia serta kesulitan untuk berpuasa, maka merekalah yang menjadi tujuan dari ayat tersebut sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, diganti dengan membayar fidyah pada setiap satu puasa yang ditinggalkan. Berikut uraian teksnya:

فحاصل الأمر أن النسخ ثابت في حق الصحيح المقيم بإيجاب الصيام عليه بقوله ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ وأما الشيخ الفاني الهرم الذي لا يستطيع الصيام، فله أن يفطر ولا قضاء عليه، لأنه ليست له حال يصير إليها يتمكن فيها من القضاء

Artinya: “Kesimpulan permasalahan, nusakh tetap berlaku bagi orang yang sehat dan bermukim (tidak sedang bepergian) dengan diwajibkannya berpuasa baginya. Nusakh tersebut melalui perantara ayat ‘Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah’. 

“Adapun orang yang sudah lanjut usia, lemah dan renta yang tidak mampu menjalankan puasa, maka boleh tidak berpuasa serta tidak wajib untuk melakukan qadha, karena ia tidak memiliki kondisi (di masa mendatang) yang memungkinkan baginya untuk melaksanakan qadha tersebut.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1, hal. 367).

Menarik juga dibahas, Imam Ibnu Katsir mengklarifikasi terkait kewajiban membayar fidyah bagi lansia yang tidak berpuasa. Pendapat pertama menyatakan bahwa mereka tidak wajib membayar fidyah karena dianggap lemah lantaran usianya yang sudah lanjut, pendapat ini adalah salah satu dari dua pendapat Imam Syafi‘i. 

Sedangkan pendapat kedua menyatakan wajib membayar fidyah dari setiap satu puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini adalah yang dianggap sahih dan yang didukung oleh mayoritas Ulama. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1, hal. 367).

Namun, kewajiban membayar fidyah tetap mempertimbangkan mampu dan tidaknya orang itu, mengingat Islam dikenal sebagai agama yang selalu memberikan keringanan dan tidak membebani di luar kemampuan. 

Jadi, orang yang benar-benar tidak mampu membayar fidyah maka tidak berkewajiban untuk membayarnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh:

فإن كان عاجزاً عن الإطعام أيضاً فلا شيء عليه، و {لا يكلف الله نفساً إلا وسعها} وقال الحنفية: يستغفر الله سبحانه، ويستقبله أي يطلب منه العفو عن تقصيره في حقه

Artinya: “Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Ulama Hanafiyah berpandangan mengenai hal ini: ‘Ia memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya’.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 3, hlm. 117).

Dengan demikian, syariat Islam senantiasa menghadirkan keseimbangan antara kewajiban dan keringanan, terutama bagi lansia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Wallahu A’lam Bisshawab.

Penulis: Ustadz Amir Ibrahim, Pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam, Tepa’nah Barat Durjan, Kokop, Bangkalan.
Editor: Syifaul Qulub Amin, Pengurus LTN PCNU Bangkalan. 

Comment here