
nubangkalan.or.id—Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, kiai Makki Nasir, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Apresiasi ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembebasan pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf.
Kiai Makki Nasir menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang sangat strategis serta berpihak kepada masyarakat terutama dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf di Kabupaten Bangkalan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati Lukman Hakim dalam menerbitkan PERBUP tentang pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan,” kata Kiai Makki Nasir.
Dengan adanya PERBUP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan dan mengelola wakaf untuk kepentingan umat. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mempermudah proses perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk keperluan wakaf.
Kiai Makki Nasir juga berharap bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan memperhatikan kepentingan umat.
“Kami berharap pemerintah daerah akan terus berinovasi dan berkreasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kegiatan keagamaan di Kabupaten Bangkalan,” harapnya.
Bupati Lukman Hakim telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bangkalan melalui berbagai kebijakan yang pro-rakyat. Pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen tersebut.
Penulis: M. Hadi/Pengurus LTN PCNU Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan


Comment here