
nubangkalan.or.id—Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangkalan, KH Muhammad Makki Nasir, memberikan apresiasi tentang diterbitkannya surat edaran bupati tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Dzikir dan Sholawat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Kami menyatakan dukungan terhadap kebijakan Bupati Bangkalan yang mewajibkan bacaan dzikir, sholawat maupun doa dalam kegiatan dinas,” ujarnya pada Kamis (31/07/2025).
Ia menekankan bahwa dzikir bukan hanya sekadar ucapan, tetapi harus jadi perilaku birokrasi yang mengingat Allah SWT dalam setiap langkah.
“Edaran ini adalah wujud konkret dari visi keagamaan selama ini dibangun bersama ulama dan pemerintah,” sambungnya.
Kiai Makki, yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, merasa senang mendengar kabar ini. Menurutnya, hal ini sudah ada cantolan hukumnya dalam ketatanegaraan bahwa Perda itu harus diaplikasikan.
“Ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi kami. Apa yang dilakukan termasuk kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu betul-betul mendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” terangnya.
Ia berharap, ke depannya lebih meluas lagi terkait icon kota dzikir dan sholawat. Hal ini merupakan langkah awal yang cukup bagus. Dimulai dengan segala aktivitas dengan berzikir.
“Kami yang menjadi bagian dari pengajuan Perda Kota Dzikir dan Sholawat di naskahnya dijelaskan bahwa masyarakat bangkalan bekerja sama dengan pemerintah tidak hanya berdzikir dalam lisan, tetapi juga tindakan,” tuturnya.
Kiai Makki berpesan agar kita sebagai umat manusia selalu ingat kepada Allah SWT. Sebab, Allah SWT memerintahkan untuk memanfaatkan bumi beserta isinya untuk kebaikan.
“Bentuknya seperti apa dan sebagainya itu ada di ahlinya. Yang terpenting bagimana kita memulai segala aktivitas dengan berzikir maupun berdoa,” pungkasnya.
Penulis: Ryan Syarif Hidayatullah/Pengurus LTN PCNU Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan

Comment here