Kajian

10 Hal yang dapat Membatalkan Puasa

10 Hal yang dapat Membatalkan Puasa

nubangkalan.or.id—Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selain menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, seorang muslim juga harus menjaga puasanya agar tetap sah dan bernilai ibadah. Tidak cukup hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga perlu menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam kitab Fathu al-Qarīb, salah satu kitab fikih klasik yang banyak dijadikan rujukan di pesantren, disebutkan bahwa ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Perkara ini tidak hanya sebatas makan dan minum secara sengaja, tetapi juga mencakup berbagai tindakan lain yang dapat merusak keabsahan puasa. Ibnu Qasim dalam kitab tersebut menyatakan:

فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ

Artinya: “Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah puasanya, maka puasanya batal.” (Fathul Qarīb Al-Mujib, halaman 67)

Berikut adalah sepuluh hal yang membatalkan puasa:

Pertama dan kedua, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja melalui jalur yang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga, serta jalur yang tidak terbuka secara alami seperti luka yang menembus ke kepala, dapat membatalkan puasa.

Ketiga, mengobati dengan memasukkan benda melalui qubul atau dubur. Memasukkan obat atau benda ke dalam tubuh melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang) juga dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah penggunaan kateter urin atau pengobatan ambeien.

Keempat, muntah dengan sengaja. Jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau berolahraga secara berlebihan hingga pusing dan muntah, maka puasanya batal.

Kelima, berhubungan suami-istri pada siang hari. Melakukan hubungan suami-istri dengan sengaja saat berpuasa tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat. Kafarat tersebut berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.

Keenam, keluarnya mani akibat bersentuhan kulit. Jika air mani keluar karena sentuhan fisik dengan lawan jenis atau karena onani, maka puasanya batal. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap sah.

Ketujuh dan kedelapan, haid atau nifas. Wanita yang mengalami haid atau nifas pada siang hari, puasanya batal dan wajib menggantinya pada hari lain setelah Ramadan.

Kesembilan, gila atau hilang akal. Jika seseorang tiba-tiba menjadi gila, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal. Begitu pula jika seseorang kehilangan kesadaran sepanjang hari, misalnya karena epilepsi atau mabuk sejak sebelum Subuh hingga Maghrib.

Kesepuluh, murtad (Keluar dari Islam). Jika seseorang keluar dari Islam saat sedang berpuasa, puasanya otomatis batal, meskipun ia tidak makan atau minum hingga Maghrib.

Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah kita tetap sah dan diterima oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu, mari menjaga puasa kita dengan sebaik-baiknya dan menjauhi segala hal yang dapat merusaknya.

Penulis: Bushiri/Pengurus LTN PCNU Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/ Pengurus LTN PCNU Bangkalan

Comment here