
Ada segelintir orang tidak memahami dan bertanya-tanya, kenapa dalam melakukan whudu anggota yang dibasuh atau diusap adalah wajah, kedua tangan, sebagian kepala, dan kedua kaki, padahal di antara yang menyebabkan batalnya wudhu adalah dua kemaluan, yaitu keluar sesuatu dari qubul atau dubur, lantas kenapa keduanya tidak termasuk dalam basuhan anggota whudu?
Dijelaskan dalam firman Allah Swt. dalam surat. Al-Maidah ayat 6, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.”
Dari ayat di atas bisa difahami bahwa dalam berwudhu memang sudah ada ketentuan-ketentuan-Nya, sebagimana firman Allah Swt.
Namun, terlepas dari ketentuan ayat di atas, yang perlu kita ketahui juga adalah kenapa dalam berwudhu anggota yang dibasuh atau diusap adalah wajah, kedua tangan, sebagian kepala dan kedua kaki, sedangkan kedua kedua kemaluan tidak? Berikut jawabannya.
Syekh Ibrahim Bajuri menyebutkan dalam karyanya Hāsyiah al-Bājurī, bahwa basuhan-basuhan dalam anggota whudu terdapat faidah-faidah atau hikmah tersendiri. Berikut redaksinya:
فائدة: الحكمة في ندب غسل الكفين والمضمضة والإستنشاق معرفة أوصاف الماء من لون وطعم وريح هل تغيرت أو لا وقال بعضهم شرع غسل الكفين للأكل من موائد الجنة والمضمضة لكلام رب العالمين والإستنشاق لشم روائح الجنة وغسل الوجه للنظر إلى وجه الله الكريم وغسل اليدين للبس للسوار في الجنة ومسح الرأس للبس التاج والإكليل فيها ومسح الأذنين لسماع كلام الله تعالى وغسل الرجلين للمشى في الجنة إنتهى.
Artinya: “Faidah: Hikmah disunnahkannya membasuh telapak tangan, berkumur, dan menghirup air kedalam hidung ialah untuk mengetahui sifat-sifat air, seperti warna, rasa, dan baunya, apakah berubah atau tidak?
“Ada sebagian ulama berpendapat bahwa hikmah disyariatkannya membasuh telapak tangan adalah untuk memakan hidangan-hidangan surga, berkumur untuk berkomunikasi dengan Allah, menghirup air ke hidung untuk mencium aroma surga, membasuh wajah untuk melihat dzat Allah di surga, membasuh kedua tangan untuk memakai perhiasan surga, membasuh kepala untuk memakai mahkota surga, mengusap kedua telinga untuk mendengarkan kalam Allah, dan membasuh kedua kaki untuk berjalan-jalan di surga.” (Hāsyiah al-Bājurī ‘Alā Ibnu Qāsim Juz 1, halaman 55)
Walhasil, dari penjelasan-penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ketentuan-ketentuan pembasuhan atau pengusapan anggota wudhu itu sebab:
- Memang sudah ada ketentuan dari Allah Swt. sebagaimana ayat di atas; dan
- Dalam melakukan whudu dengan membasuh anggota-anggota tersebut memang ada faidah atau hikmahnya.
Penulis: Ibrahim, Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan.
Editor: Syifaul Qulub Amin
Comment here