
nubangkalan.or.id—Niat adalah bagian terpenting dalam setiap ibadah. Niat juga dapat mengubah beberapa arah perbuatan menjadi berputar balik. Perbuatan baik manapun akan tidak dianggap benar manakala niatnya keliru. Ada juga yang justru gagal total dan tak dianggap gara-gara niatnya belum dilakukan.
Tak sedikit ulama mengatakan bahwa niat merupakan pokok dalam semua perbuatan. Tanpa niat, lenyaplah arah tujuan dan maksudnya serta tak dapat meraih keutamaan di baliknya.
Landasan dari keharusan niat dalam sebuah perbuatan adalah hadis Rasulullah SAW Berikut:
اإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyerap pemahaman hadis ini, beberapa perbuatan akan ternilai baik apabila niatnya baik, dan akan ternilai buruk apabila niatnya buruk. Ada juga yang gara-gara tidak adanya niat, justru perbuatan itu menjadi hampa tak bernilai apapun, misalnya puasa.
Sudah kita ketahui bahwa niat merupakan bagian rukun puasa. Tentunya tak boleh ditinggalkan karena rukun merupakan bagian dari sebuah ibadah. Ketika salah satu rukun ibadah tidak terlaksana, niscaya ibadahnya tidak sah dan tidak bernilai apa-apa. Jadi, dengan alasan apapun, rukun berupa niat tetap tidak boleh ditinggalkan dalam suatu ibadah.
Namun demikian, niat dalam ibadah puasa tidak seperti yang dilakukan dalam ibadah lainnya. Pada umumnya, niat dilakukan bersamaan dengan perbuatannya. Seperti shalat, zakat, whudu, dan lainnya. Niat dalam shalat dilakukan ketika kita mulai mengerjakan shalat, niat dalam whudu dilakukan ketika kita sudah mempraktikkan whudu, begitupun seterusnya. Sedangkan dalam ibadah puasa, niat mempunyai aturan tersendiri.
Niat dalam ibadah puasa harus dilakukan di malam hari, bukan ketika kita sudah memulai puasa (saat terbitnya fajar), jika tidak, maka puasanya tidak dianggap sah. Ketentuan ini berasal dari hadis Nabi SAW sebagai berikut:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang tidak menginapkan niat puasa (niat dimalam hari) sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa yang dianggap baginya.” (HR. Imam Ahmad).
Hadis inilah yang menginstruksikan agar semua orang yang mau berpuasa hendaknya mengucapkan niat di dalam hati sejak malam hari. Jika sampai terbitnya fajar masih belum berniat juga, maka puasanya tidaklah sah.
Namun, hadis ini ternyata tidak se umum seperti yang terlihat pada teksnya. Dalam kitab-kitab fikih, ulama masih menjelaskan lanjut tentang hadis ini terkait aplikasinya. Mari kita renungkan bersama kutipan berikut:
الثاني: تبييتُ النيةِ لِكلِّ يومٍ، وهذا في كل صومٍ مفروضٍ، ويُكتفى في النفلِ بِنِيَّةٍ في النهارِ قَبْلَ الزوالِ، بشرطِ انتفاءِ المَوانعِ قَبْلَها
Artinya: “Syarat puasa yang kedua iyalah: menginapkan niat setiap hari, syarat ini dalam semua puasa fardhu. Dan sudah dianggap cukup dalam puasa sunah dengan berniat disiang hari sebelum zawal (tergelincirnya matahari), dengan syarat tidak melakukan pencegah keabsahan puasa sebelumnya.” (Sirajuddin al-Bulqiny, at-Tadrib Fil Fiqh as-Syafi’i, Maktabah Syamilah, Jilid 1, Halaman 341.).
Dari penjelasan Syaikh Sirajuddin ini, dapat kita pahami bahwa keharusan melaksanakan niat puasa di malam hari khusus dalam puasa fardhu, sedangkan dalam puasa sunah masih diperbolehkan untuk berniat di pagi hari selama matahari belum tergelincir (belum masuk waktu dzuhur).
Namun demikian, sangat penting digarisbawahi bahwa dalam mengikuti ketentuan ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu harus tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan tidak sahnya puasa, seperti makan, minum, atau yang lainnya. Artinya, jika setelah waktu Subuh masuk, ia belum niat, lalu ia minum atau makan, maka dalam kasus tersebut niatnya sia-sia, tetap tidak dianggap puasa.
Dalam kitab Raudhah at-Thalibin terdapat keterangan yang langsung menekankan bahwa diperbolehkan melaksanakan puasa sunah dengan melakukan niat intinya sebelum masuk waktu dzuhur. Berikut teksnya yang singkat:
فَرْعٌ: يَصِحُّ صَوْمُ النَّفْلِ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ
Artinya: “Sah hukumnya berpuasa sunah dengan melaksanakan niatnya sebelum matahari tergelincir.” (Abu Zakariya an-Nawawi, Raudhah at-Thalibin, Maktabah Syamilah, jilid 2, Halaman 352.).
Kesimpulannya, dalam setiap puasa sunah seperti puasa Rajab, puasa Senin, Kamis, atau yang lainnya, diperbolehkan melakukan niat puasa di pagi hari hingga masuk waktu dzuhur selama ia tidak melaksanakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Jadi, bagi orang yang lupa niat di malam hari saat sahur, tidak langsung dinyatakan puasanya tidak sah. Kesempatan untuk berpuasa masih ada karena waktu pelaksanaan niat masih diperpanjang hingga esok harinya sampai tergelincirnya matahari.
Namun yang sangat perlu diperhatikan adalah, mereka belum melakukan apapun yang dapat menyebabkan puasanya batal, seperti makan, minum, atau lainnya. Adapun apabila dipagi hari mereka sudah melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, maka sudah tidak ada kesempatan lagi untuk berpuasa di hari itu. Wallahu A’lam.
Penulis: Ustadz Amir Ibrahim, Pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam, Tepa’nah Barat Durjan, Kokop, Bangkalan.
Editor: Syifaul Qulub Amin, Pengurus LTN PCNU Bangkalan.

Comment here