BANGKALAN—Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Bangkalan, Moh Hafidz, turut merespons terkait study tour yang menjadi perbincangan publik saat ini. Ia mengatakan, LP Ma’arif tetap mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 16 tahun 2022. Peraturan tersebut berisi sekolah harus memfasilitasi pembelajaran yang nyaman dan menyenangkan.
“Salah satu acuannya yakni berkegiatan di luar sekolah seperti study tour. Secara praktik, tentu guru maupun sekolah memiliki pedomannya masing-masing,” ujarnya pada Senin (27/05/2024).
Dosen Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangkalan itu menyebut kegiatan pembelajaran yang menyenangkan terdapat refleksi. Menurutnya, setelah pembelajaran di alam terbuka perlu diadakan refleksi pembelajaran.
“Refleksi itu tentang indahnya alam, indahnya lingkungan, dan kebersihan lingkungan. hal itu penting untuk diterapkan di sekolah bahkan di rumah masing-masing,” terangnya.
Hafidz menambahkan, kegiatan study tour bukanlah kegiatan yang sederhana. Pasti ada sedikit kemewahan dan pasti menyediakan fasilitas-fasilitas pembelajaran yang efektif dengan tujuan pembelajaran menyenangkan.
“LP Ma’arif sangat menyetujui adanya study tour. asalkan ada refleksi atau tadabbur alam. Tidak hanya menyenangkan, tapi juga bahagia dalam belajar. Diakhirnya harus ada refleksi,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan yang perlu ditekankan dalam kegiatan study tour adalah refleksinya. Untuk perbaikan study tour, ia menyebut lebih kepada komunikasi antar-orang tua dan pihak terkait seperti travel.
“Hal itu untuk memastikan semua aspek study tour sangat layak khususnya dari segi fasilitas dan pasti ada standar kelayakan. Harus betul-betul mengoptimalkan standar kelayakan operasionalnya,” pungkasnya.
Penulis: Ryan Syarif Hidayatullah
Editor: Syifaul Qulub Amin
Comment here