Kegiatan

PCNU Bangkalan Bahas Hukum Drunband dengan Personel Wanita dan Memindah Mayat TKI sebelum Dimandikan

PCNU Bangkalan Bahas Hukum Drunband dengan Personel Wanita dan Memindah Mayit TKI sebelum Dimandikan

nubangkalan.co.id – Lembaga Bahstul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan berkolaborasi dengan LBM Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Tanah Merah menggelar acara Bahtsul Masail di PP. Thoriqul Huda Al-Khozini, Pettong, Tanah Merah, pada Minggu 17 November 2024.

Pengurus MWCNU Tanah Merah, K. Yahya Qusyairi, mengungkapkan terima kasihnya kepada PCNU Bangkalan yang telah memberikan kepercayaan kepada MWCNU Tanah Merah untuk menjadi tuan rumah pagelaran acara tersebut. 

“Saya berharap pagelaran acara ini bermanfaat untuk nahdliyin khususnya yang ada di Tanah Merah dan sekitarnya,” imbuhnya saat memberikan sambutan.

K. Mukhtar Syafa’at membeberkan bahwa bahstul masail di kalangan Nahdlatul Ulama bukan hanya untuk mencari jawaban saja, melainkan untuk memberikan solusi hukum untuk kemaslahatan umat.

“Jadi kehadiran para sepuh, khususnya yang ada di bawah naunngan PCNU dan MWCNU diharapakan bisa ikut hadir dalam acara semacam ini, agar bisa menjadi kontrol atas keputusan yang akan diambil,” jelasnya saat memberikan samputan mewakili Pengurus LBM PCNU Bangkalan.

PCNU Bangkalan Bahas Hukum Drunband dengan Personel Wanita dan Memindah Mayit TKI sebelum Dimandikan

Acara yang digelar di pondok pesantren asuhan K. Jauhari tersebut dimulai pukul 10.00 dan selesai pukul 12.00 WIB. Bahtsul Masail yang berlangsung selama dua jam itu membahas hukum drumband yang terdapat personel wanita sebagai mayoret atau hanya berjoget.

Di samping itu, pertanyaan yang nomor dua membahas tentang hukum pemindahan mayat dari tempat rantau ke rumah asal duka sebelum dimandikan.

Penulis: Fahrizen, S.Ag.
Editor: Syifaul Qulub Amin/LTN PCNU Bangkalan

Comment here