
nubangkalan.or.id—Dalam hukum Islam, hubungan seksual antar-keluarga sedarah yang mahram (inses) termasuk dalam kategori dosa besar, bahkan tidak ada khilafiyah (perbedaan ulama) akan keharamannya.
Larangan ini bukan hanya sebatas keharaman ritual, tetapi mencerminkan kedalaman nilai-nilai moral dan sosial yang dijaga syariat.
Dengan pendekatan maqāshidusy-syarī’ah—yakni tujuan-tujuan pokok hukum Islam—larangan inses dapat dijelaskan secara lebih komprehensif, menyentuh aspek keturunan, akal, serta tatanan sosial.
Apa itu Maqāshidusy-Syarī’ah?
Maqāshidusy-syarī’ah adalah tujuan-tujuan universal yang hendak dicapai syariat Islam melalui setiap aturan dan hukum yang ditetapkannya. Imam al-Ghazālī menyebut bahwa syariat Islam bertujuan untuk menjaga lima perkara utama:
مقصود الشارع من الخلق خمسة: حفظ الدين، والنفس، والعقل، والنسل، والمال.
Artinya: “Tujuan syariat terhadap manusia mencakup lima hal: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.” (Al-Mustashfā, juz 1)
Pendekatan ini kemudian dikembangkan oleh ulama, seperti Asy-Syatibi dan Ibn Asyur, untuk mengevaluasi hukum-hukum Islam tidak hanya dari teks dalil, tetapi juga dari hikmah dan maslahat (kebaikan) yang dikandungnya.
Tiga Tujuan Utama Larangan Inses Menurut Maqāshidusy-Syarī’ah
1. Menjaga Kemurnian Nasab (حِفْظُ النَّسَب)
Nasab atau keturunan yang jelas adalah fondasi dalam sistem hukum Islam, terutama dalam masalah warisan, perwalian, dan kehormatan sosial.
Inses mengaburkan batas-batas nasab dan menimbulkan kerancuan status keluarga yang dapat menimbulkan sengketa hak dan kehormatan. Imam Ibn Qudāmah menyatakan:
“وَمَنْ نَكَحَ امْرَأَةً حَرُمَتْ عَلَيْهِ عَلَى الْأَبَدِ بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ، فَعَقْدُهُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ.”
Artinya: “Barang siapa menikahi perempuan yang haram dinikahi selamanya karena nasab atau sebab lain, seperti susuan, maka akadnya batal menurut kesepakatan ulama.” (Al-Mughnī, Juz 7)
Penegasan ini menunjukkan pentingnya menjaga batas-batas hubungan darah agar struktur hukum keluarga tetap terjaga.
2. Menjaga Struktur dan Stabilitas Keluarga (حِمَايَةُ نِظَامِ الأُسْرَة)
Keluarga adalah pilar sosial utama dalam Islam. Setiap anggotanya memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab tertentu. Ketika batas hubungan seksual dilanggar di dalam keluarga, maka struktur keluarga menjadi rusak.
Syekh Ibnu Asyur menjelaskan bahwa salah satu tujuan besar syariat adalah:
“إقامة نظام الأسرة على السكن والمودة والتعاون”
Artinya: “Menegakkan sistem keluarga yang berlandaskan ketenangan, kasih sayang, dan kerja sama.” (Maqāshid Asy-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, halaman 327)
Hubungan inses membalik peran dan batas relasi, menciptakan kekacauan emosional dan moral, bahkan bisa menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (domestic abuse).
3. Menjaga Fitrah dan Akal Sehat (حِفْظُ الفِطْرَةِ وَالعَقْل)
Fitrah manusia menolak hubungan seksual dengan anggota keluarga dekat. Larangan inses memperkuat norma bawaan ini. Ketika norma dilanggar, akal dan rasa malu pun menjadi tumpul. Allah ﷻ berfirman:
“وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ”
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An‘ām [6]: 151)
Imam al-Ghazālī berkata:
“الحياء مانع من القبائح، فإذا زال الحياء لم يبق ما يمنع النفس من الفحشاء.”
Artinya: “Rasa malu adalah penghalang dari perbuatan keji. Jika malu hilang, maka tidak ada lagi yang menahan diri dari kekejian.” (Ihyā’ Ulūmiddīn, Juz 3)
Dengan kata lain, inses adalah bentuk penodaan terhadap rasa malu dan akal yang seharusnya menjadi pelindung moral manusia.
Larangan inses dalam Islam tidak berhenti pada teks keharamannya saja, tetapi memiliki dasar moral, sosial, dan psikologis yang dalam. Melalui pendekatan maqāshidusy-syarī’ah, kita bisa memahami bahwa hukum-hukum Allah ﷻ tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan menjaga peradaban manusia.
Melanggar larangan inses bukan hanya pelanggaran terhadap hukum formal, tapi juga bentuk penghancuran terhadap tujuan-tujuan besar syariat yang melindungi jiwa, keluarga, fitrah, dan kemuliaan manusia.
Penulis: Sa’dullah/Pengurus LTN PCNU Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan


Comment here