
nubangkalan.or.id—Dewasa ini, kita dihadapkan dengan berbagai isu kritik terhadap teks-teks agama, yang memberikan kesan bahwa wahyu kerap kali bertentangan dengan akal sehat dan dianggap tidak lagi relevan. Bukan hanya dari para orientalis, kritik semacam ini juga datang dari orang Islam itu sendiri, orang-orang liberal yang terpengaruh oleh pemikiran filsafat Barat.
Kebanyakan dari mereka giat mendalami ilmu-ilmu Barat, dengan pengetahuan yang dangkal terhadap warisan keilmuan para ulama sendiri. Ibarat menyelundup ke markas musuh tanpa persiapan matang.
Benarkah tuduhan mereka terkait ketidakrasionalan sebagian teks agama? Tentu saja tidak benar. Bahkan, andai ada hadis yang bersambung sanadanya dan diriwayatkan oleh orang yang jujur dan terpercaya sekalipun, jika ia bertentangan dengan rumusan akal, maka ia harus ditolak. Hal ini ditegaskan oleh Khatib al-Bagdadi (w. 463 H) dalam al-Faqih wa al-Mutafaqqih sebagai berikut:
إِذَا رَوَى الثِّقَةُ الْمَأْمُونُ خَبَرًا مُتَّصِلَ الْإِسْنَادِ رُدَّ بِأُمُورٍ: أَحَدُهَا: أَنْ يُخَالِفَ مُوجِبَاتِ الْعُقُولِ فَيُعْلَمُ بُطْلَانُهُ، لِأَنَّ الشَّرْعَ إِنَّمَا يَرِدُ بِمُجَوّزَاتِ الْعُقُولِ، وَأَمَّا بِخِلَافِ الْعُقُولِ، فَلَا.
Artinya: “Jika seseorang terpercaya serta dipercaya meriwayatkan hadis yang bersambung sanadnya, ia harus ditolak sebab beberapa hal: pertama, ia menyelisihi rumusan akal. Maka (dengan demikian) diketahui kebatilannya. Karena syariat hanya datang membawa hal-hal yang dianggap mungkin oleh akal. Sedangkan yang menyelisihi akal, tidak.”
Hujjatul Islam Imam Ghazali dalam Al-Iqtishād fil I’tiqād mengungkapkan hal serupa:
وَأَمَّا مَا قَضَى العَقْلُ بِاسْتِحَالَتِهِ، فَيَجِبُ فِيهِ تَأْوِيلُ مَا وَرَدَ السَّمْعُ بِهِ، وَلَا يَتَصَوَّرُ أَنْ يَشْمَلَ السَّمْعُ عَلَى قَاطِعٍ مُخَالِفٍ لِلْمَعْقُولِ، وَظَوَاهِرُ أَحَادِيثِ التَّشْبِيهِ أَكْثَرُهَا غَيْرُ صَحِيحٍ، وَالصَّحِيحُ مِنْهَا لَيْسَ بِقَاطِعٍ، بَلْ هُوَ قَابِلٌ لِلتَّأْوِيلِ.
Artinya: “Adapun apa yang diklaim mustahil oleh akal, maka di situ yang dibawa oleh As-Sam’u (Al-Qura’an dan hadis) wajib ditakwil. Dan tidak tergambar bahwa Al-Qur’an dan hadis mengandung sesuatu bersifat pasti (qath’ī) yang bertentangan dengan yang dirumuskan akal. Sedangkan tesktual hadis-hadis yang menerangkan penyerupaan Tuhan dengan makhluk, itu kebanyakan tidak sahih. Kalaupun sahih, dilalahnya tidak pasti (qath’ī), yakni dapat ditakwil.”
Imam Ghazali menegaskan bahwa mafhum dari hadis dan Al-Quran, selama dilalahnya qath’ī, seperti ayat muhkamat, maka tidak akan pernah bertentanga dengan akal sehat. Beda halnya jika dilalah ayat atau hadis tidak bersifat qath’ī, melainkan zanni, seperti ayat mutasyabihat. Maka secara tekstual masih memungkinkan bertentangan dengan akal. Sebab ayat mutasyabihat memiliki makna bervariasi. Konsekuensinya ia multitafsir.
Dan jika salah satu makna itu bertentangan dengan akal, walaupun itu makna tekstual, maka secara otomatis ayat itu tidak boleh ditafsirkan dengan makna tersebut, tapi harus ditafsirkan dengan makna yang paling layak dan tidak bertentangan dengan akal, meskipun ia termasuk makna marjūh (makna yang tidak unggul, alias tidak dominan digunakan) sekalipun.
Metode ini disebut dengan metode takwil. Yaitu menafsirkan ayat atau hadis yang dilalahnya zanni tidak dengan makna tekstual dan rajih (makna yang unggul). Akan tetapi dengan makna lain yang lebih layak dan tidak bertentangan dengan akal, walaupun tidak dominan (makna marjūh).
Dengan metode ini, tidak ada mafhum kontekstual ayat atau hadis yang bertentangan dengan akal. Itu mengapa penelitian sains modern, selama ia tepat dan berdasarkan metode yang sahih, tidak akan pernah bertentangan dengan Al-Qur’an atau hadis.
Mengapa Tidak Mungkin Ada Mafhum dari Wahyu yang Bertentangan dengan Akal?
Dalam ilmu kalam, para Teolog mendefinisikan istilah “mustahil” sebagai hal-hal yang tidak dibenarkan oleh akal ketetapannya/keberadaannya. Ia selamanya tidak dapat dibenarkan keberadaannya di alam nyata. Seperti kebergerakan dan keberdiaman suatu benda secara bersamaan. Hal ini dianggap mustahil secara akal. Karena secara dzatiyah, ia tidak mungkin ada. Bukan karena faktor eksternal, melainkan karena dirinya sendiri memang tidak memungkinkan untuk terjadi.
Dan hal-hal mustahil itu tidak ada kaitannya dengan kehendak Tuhan. Mengapa? Karena pada hakikatnya, ia sendiri tidak memungkinkan untuk wujud. Sehingga tidak ada kaitannya dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian, kehendak (iradah) Tuhan hanya berkaitan dengan hal-hal yang mungkin ada (mumkin).
Di saat yang sama, hal ini tidak menjadi alasan ketidakkuasaan Tuhan. Mengapa? karena Tuhan hanya dapat dianggap tidak kuasa atas sesuatu apabila sesuatu itu secara logis mungkin untuk ada, tapi Tuhan tidak mampu melakukannya.
Sedangkan hal yang mustahil tidak demikian. Dari awal, ia sendiri memang tidak memungkinkan untuk ada. Maka, ketidakadaanya bukan karena ketidakkuasaan Tuhan, melainkan karena ia sendiri tidak menerima dan tidak memugkinkan untuk ada. kebergerakan dan keberdiaman suatu benda secara bersamaan, ia tidak akan pernah terjadi, bukan karena Tuhan tidak kuasa, melainkan—sekali lagi—karena secara hakikat, ia sendiri mustahil terjadi. Maka, ia tidak berkaitan dengan kehendak Tuhan.
Atas dasar inilah setiap ayat Al-Quran atau hadis yang secara tekstual maknanya bertentangan dengan akal, alias mustahil secara akal, maka ia harus ditakwil. Sebab Allah tidak mungkin menghendaki sesuatu yang mustahil.
Inilah yang dimaksud Imam Muhammad As-Sanusi dalam Syarh al-Aqīdatul Kubrā al-Musammā Umdah Ahli at-Tauhīd wat Tasydīd:
ما أَخْبَرَ الشَّرْعُ بِهِ وَكَانَ ظَاهِرُهُ مُسْتَحِيلًا عِندَ العَقْلِ، فَإِنَّا نَصْرِفُهُ عَنْ ظَاهِرِهِ المُسْتَحِيلِ؛ لِأَنَّا نَعْلَمُ قَطْعًا أَنَّ الشَّرْعَ لَا يُخْبِرُ بِوُقُوعِ مَا لَا يُمْكِنُ وُقُوعُهُ
Artinya: “Apa yang diiformasikan oleh al-Qur’an dan hadis, yang secara tekstual ia mustahil menurut akal, maka kami memalingkannya dari makna tekstual yang mustahil itu (ke makna yang lain). Karena kami tahu, pasti syariat tidak akan pernah memberikan informasi terjadinya sesuatu yang tidak mungkin terjadi.”
وَلَوْ كَذَّبْنَا العَقْلَ فِي هَذَا وَعَمِلْنَا بِظَاهِرِ النَّقْلِ المُسْتَحِيلِ لَأَدَّى ذَلِكَ إِلَى انْهِدَامِ النَّقْلِ أَيْضًا؛ لِأَنَّ العَقْلَ أَصْلٌ لِثُبُوتِ النُّبُوَّاتِ الَّتِي يَتَفَرَّعُ عَنْهَا صِحَّةُ النَّقْلِ، فَلَزِمَ إِذًا مِنْ تَكْذِيبِ العَقْلِ تَكْذِيبُ النَّقْلِ
Artinya: “Andai dalam hal ini kami mendustakan akal, padahal kami tahu terkait kemustahilan makna tekstual kandungan ayat dan hadis tersebut, hal itu akan berkonsekuensi merobohkan ayat dan hadis sekaligus. Karena akal merupakan fondasi untuk klaim kenabian, yang mana ia (klaim kenabian) menjadi sumber kesahihan al-Quran dan hadis. Dengan demikian, mendustakan akal sama dengan mendustakan al-Quran dan hadis itu sendiri”.
Selain itu, menghendaki makna mustahil tekstual ayat atau hadis itu sama saja memberikan informasi dusta. Sebab makna tersebut tidak mungkin terjadi secara akal. Dan menginformasikan sesuatu yang tidak mngkin terjadi, sama halnya berdusta. Sedangka berdusta bagi Allah, tidak akan diimani oleh siapa pun yang berakal sehat. Alasan ini juga termaktub dalam Syurūh wa Hawāsyī al-Aqā’id an-Nasafiyyah li Ahl as-Sunnah wa al-Jamā’ah (cet: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) halaman 362:
فَلَمَّا سَلَّمَ كَوْنَ الْمُخْبِرِ صَادِقًا فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُجَوِّزَ كَوْنَ بَعْضِ مَا أَخْبَرَ بِهِ مُسْتَحِيلًا؛ إِذْ يَلْزَمُ حِينَئِذٍ أَنْ يَكُونَ الْمُخْبِرُ كَاذِبًا؛ لِأَنَّ الْإِخْبَارَ بِالْمُسْتَحِيلِ كَذِبٌ.
Artinya: “Apa bila (penanggap) telah sepakat bahwa pemberi informasi (Allah) adalah Dzat yang Maha Jujur, maka ia tidak dapat memperbolehkan ada sebagian hal-hal yang diinformasikan-Nya itu mustahil. Sebab, hal itu berkonsekuensi bahwa pemberi informasi adalah pendusta. Karena menginformasikan hal mustahil adalah suatu kedustaan.”
Untuk mempermudah uraian di atas, kita ambil contoh ayat berikut:
يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْۚ
yadullâhi fauqa aidîhim
Artinya: “Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath [48]: 10)
Lafal “Yad” yang disandingkan dengan nama Allah dalam ayat tersebut secara tekstual bermakna “tangan”. Sehingga makna ayat adalah “tangan Allah berada di atas tangan-tangan mereka (makhluk)”. Akan tetapi, karena makna demikian jika dinisbatkan pada Allah itu mustahil secara akal, maka ayat tersebut wajib ditakwil pada makna-makna lain yang tidak mustahil. Seperti “kekuasaan” dan “kekuatan”. Sehingga makna yang sahih adalah “kekuasan Allah di atas kekuasaan mereka”.
Mengapa makna tekstual ayat ini dianggap mustahil? Ayat di atas merupakan ayat mutasyabihat yang dilalahnya zanni (meragukan dan tidak pasti). Sehingga, sebagaimana kata Imam Gazali di atas, jika secara tekstual bertentangan dengan akal, niscaya wajib ditakwil.
Kedua, ayat ini bertentangan dengan beberapa ayat muhkamat. Salah satunya:
لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
laisa kamitslihî syaî’, wa huwas-samî‘ul-bashîr
Artinya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)
Ayat ini secara tegas menafikan keserupaan makhluk dengan Allah. Allah tidak memiliki tubuh (jism) sebagaimana kita. Tidak bertangan, berkaki, berkepala dan tidak memiliki anggota tubuh apapun sebagaimana tekstual ayat sebelumnya.
Ayat muhkamat dilalahnya qath’ī (pasti dan meyakinkan). Dan karena kedudukan ayat muhkamat jauh lebih tinggi dari ayat mutasyabihat, maka makna ayat mutasyabihat di atas yang mengindikasikan Allah beranggota tubuh berupa tangan harus ditakwil pada makna yang sekiranya tidak bertentangan dengan makna ayat muhkamat. Dalam konteks ini ulama menakwilnya dengan makna “kekuasaan”.
Terkait ada sebagian ulama Sunni yang enggan untuk bertakwil, bukan berarti mereka meyakini makna mustahil dari suatu ayat benar-benar ada sebagaimana tekstualnya. Mereka hanya ber–tafwidh; memasrahkan makna hakikatnya pada Allah, seraya menafikan dan tidak meyakini makna mustahilnya. Dan ini adalah sikap yang bijak. Karena bagaimanapun, Pemberi informasi pasti lebih tahu dengan makna yang Ia kehendaki dari kalam yang Ia sampaikan.
Wallāhu a’lam bisshawāb!
Penulis: Ahmad Hamidi/Pengajar di Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan


Comment here