
nubangkalan.or.id—Air merupakan alat yang sangat berperan penting dalam kesucian, baik hadas maupun najis, sekalipun masih ada alat bersuci yang lain, tapi air masih menjadi pilihan pertama dan utama dalam pandangan fiqih, sebab dzatnya yang cair dan bersih lebih efektif dalam menghilangkan kotoran dengan lebih mudah.
Namun demikian, tidak semua air bisa dibuat bersuci, ada beberapa yang ternyata tidak bisa dibuat untuk bersuci secara syariat, meskipun kenyataannya sama-sama bisa membersihkan terhadap hal-hal yang kotor. Sebab, dalam kajian fiqih Thaharah, ada air yang hanya suci namun tidak bisa mensucikan pada yang lainnya. Lebih jelasnya, berikut rincian dan penjelasan dari semua jenis air yang dibahas dalam literatur kitab kuning.
Dilihat dari sisi suci dan bisa dibuat bersuci, air terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Suci mensucikan dan tidak makruh digunakan. Artinya, airnya suci dan bisa bisa dibuat bersuci. Air ini istilahnya air mutlak, yaitu air yang tidak mengalami perubahan dalam penyebutannya.
Perubahan yang dimaksud adalah, misalnya, ada air dicampur dengan teh, maka namanya berubah menjadi air teh, atau air dicampur dengan sabun, maka namanya menjadi air sabun. Jadi, air mutlak adalah air yang dalam penyebutannya menggunakan kata air saja, bukan air teh, air sabun, air susu, dan lain sebagainya.
Penting digarisbawahi, perubahan penyebutan nama air yang hanya sekedar menyesuaikan hal sekitar tidaklah merusak terhadap kemutlakan air, misalnya ketika air diambil dari sumur maka disebut air sumur, dan ketika diambil dari sungai maka disebut air sungai atau yang lainnya, sehingga air yang sedemikian masih dikatakan air mutlak dan bisa untuk dibuat bersuci.
Keterangan ini merupakan kesimpulan dari redaksi berikut:
(ثم المياه) تنقسم (على أربعة أقسام): أحدها (طاهر) في نفسه (مُطَهِّر) لغيره (غير مكروهٍ استعمالُه، وهو الماء المطلق) عن قيد لازم؛ فلا يضر القيد المنفك كماء البئر في كونه مطلقا
Artinya: “Air terbagi menjadi empat bagian, pertama: suci dzatnya dan bisa mensucikan benda lain serta tidak makruh digunakan, yaitu air mutlak (bebas) dari batasan yang tetap (qayyid lazim)”.
2. Suci mensucikan namun makruh digunakan. Air ini disebut dengan air musyammas (air yang dipanaskan), yaitu air yang terdapat dalam suatu wadah, kemudian dipanaskan langsung di bawah sinar matahari dan wadah yang dimaksud bukanlah wadah yang terbuat dari emas dan perak, praktik ini hanya berlaku di daerah yang memiliki suhu panas sekali, seperti kota Hijaz dan yang lainnya.
Air Musyammas hukumnya suci dan masih bisa dibuat bersuci atau menghilangkan najis, hanya saja menggunakan air ini hukumnya makruh. Alasan dimakruhkannya, kata Imam Ibnu al-Mulqin dalam kitab ‘Ujālatul Muhtāj Ilā Taujīhil Minhāj, karena air musyammas dapat menyebabkan penyakit barash (kusta/lepra). Ulama lain berpendapat bahwa kemakruhan ini adalah sebuah ketentuan yang tidak perlu diberi alasan.
3. Suci namun tidak bisa mensucikan, yaitu air yang hanya dihukumi suci dan tidak bisa digunakan untuk mensucikan terhadap benda lain. Air yang termasuk dalam bagian ini adalah air mutlak yang sudah digunakan menghilangkan hadas atau najis (disebut air musta’mal) dan air yang sudah berubah (disebut air mutaghayyir) warna, rasa, dan baunya. Perubahannya disebabkan bercampur dengan benda suci, bukan perkara najis.
4. Air najis, yaitu air terkena najis sekalipun airnya tidak berubah jika sedikit (kurang dari dua kulah), dan mengalami perubahan jika airnya banyak (lebih dari dua kulah). Batasan banyak sedikitnya air sudah biasa kita temukan dalam kitab bab Thaharah, yaitu seukuran Dua kullah (-+ 270 liter air). Air dalam bagian ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Rujukan dari keterangan di atas dapat dibaca dalam kitab Fathul Qarīb al-Mujīb yang ditulis oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi.
Lantas bagaimana dengan air kemasan yang sudah di olah melalui pabrik dengan campuran bahan kimia atau yang lainnya, apakah masih bisa untuk digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis? Berikut jawabannya.
Setelah kita memahami pembagian air di atas, kita bisa menggambarkan bahwa air kemasan termasuk dari bagian air yang pertama, yaitu air mutlak, karena perubahan penyebutan namanya menjadi air kemasan hanyalah sekedar formalitas, hanya karena air itu dikemas dengan alat yang canggih, kemudian di sebutlah sebagai air kemasan (air yang dikemas) dimana perubahan yang seperti ini tidak sampai merusak terhadap kemutlakan nama air, sehingga masih tetap dikatakan air mutlak.
Selanjutnya, karena air kemasan masih terkategori air mutlak, maka untuk digunakan bersuci sangat bisa dan diperbolehkan secara syariat, baik menghilangkan hadas ataupun najis.Wallāhu a’lam!
Penulis: Amir Ibrahim/Pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat Durjan Kolop Bangkalan Jawa Timur.
Editor: Syifaul Qulub Amin/Pengurus LTN PCNU Bangkalan.

Comment here