News

Ra Nasih : Madin dan Ponpes Memiliki Hak dan Kewajiban Yang Sama dengan Lembaga Pendidikan Formal

BANGKALAN,- RKH Moh Nasih Aschol selaku ketua pengurus cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa sesuai amanah undang-undang Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan non formal memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan lembaga pendidikan formal dalam menyelenggarakan pendidikan.

“Sebagai pendidikan non formal, Madin dan Ponpes memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan,” ucap Ra Nasih sapaan akrabnya Kamis, (12/11/20).

Menurutnya Madin dan Ponpes sudah harus fokus untuk meningkatkan pelayanan demi meningkatkan kwalitas pendidikan.

“Fokus peningkatan kwalitas dan pembahasan formasi madin sebagai penyelenggara pendidikan non formal,” lanjutnya.

Ra Nasih yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa dirinya akan siap menjadi mediator terkait kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan dengan penyelengaraan pendidikan non formal.

 “Anggota dewan sebagai mediator terkait kebijakan–kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan non formal,” ucap RKH Moh. Nasih Aschol saat memberikan sambutan di acara reses III dalam rangka serap aspirasi penyelenggaraan pendidikan non formal. (Hasin)

Comment here