KegiatanNewsTokoh

Polres Bangkalan Jelaskan Bahaya Praktek Bulliying dan Konsekuensinya Menurut Undang-Undang Negara

Polres Bangkalan Jelaskan Bahaya Praktek Bulliying dan Konsekuensinya Menurut Undang-Undang Negara

BANGKALAN–KBO Satreskim Polres Bangkalan, Iptu Herly Susanto, mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, jelaskan bahaya bullying dan konsekuensinya menurut perspektif undang-undang negara pada acara Halaqah Hari Santri Nasional yang  bertempat di Pondok Pesantren Syaicona Moh Cholil Bangkalan pada Sabtu (19/10/24).

Acara tersebut merupakan salah satu agenda PWNU Jawa Timur dalam memeriahkan Hari Santri Nasional. Ada tiga pemateri yang diundang dalam acara tersebut, yaitu K.H. Muhammad Nasih Aschal, Nyai Hj. Eva al-Batul, dan KBO Satreskim Polres Bangkalan Iptu Herly Susanto yang mewakili Kapolres Bangkalan  AKBP Febri Isman Jaya.

Apa Itu Bullying
Bapak Herly Susanto menyampaikan bahwa bullying adalah cara seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya. Biasanya dengan memaksa untuk melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku.

Macam-Macam Bullying
1. Bullying fisik, contohnya, memukul, menendang, dan lain-lain;
2. Bullying verbal, yaitu bullying identitas nama, seperti hinaan, cemoohan, ejekan, kecaman, fitnah, dan lain-lain;
3. Bullying rasional, yaitu jenis bullying yang merendahkan harga diri korban secara logis dengan pengasingan, selalu dipinggirkan dan diabaikan; dan
4. Cyber bullying, adalah bullying yang dilakukan lewat media sosial, seperti komentar negatif.

Penyebab Adanya Bullying
1. Permusuhan;
2. Merasa berkuasa dan ingin berkuasa;
3. Rasa kurang percaya diri dan mencari; perhatian hingga membully yang lebih lemah;
4. Pengaruh negatif media sosial, seperti mencontoh aktifitas kekejaman dalam film;
5. Pernah menjadi korban bullying, dengan tidak disadari ia membalasnya;

Dampak Adanya Bullying
1. Psikologi, seperti stres, depresi, cemas, trust issue, harga diri menurun;
2. Fisik, seperti luka fisik dan psikis;
3. Sosial, semisal diasingkan, stigmanya merasa dikucilkan; dan
4. Ekonomi, yautu pada biaya check up atau biaya pengobatan dan lain-lain.

“Dampaknya lagi, kelihatan berbagai problem kejiwaan, seperti tekanan mental, cemas, membuat korban bullying malu, menurunkan kepercayaan diri, menurunkan prestasi, merasa tidak memiliki hak sama. Yang paling fatal bisa menyebabkan kematian, dan secara psikis bisa menyebabkan bunuh diri,” jelasnya.

Mengatasi Bullying
Beliau juga memaparkan bahwa ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi orang-orang yang membuli kita, di antaranya:
1. Tetaplah berfikir positif;
2. Tetap percaya diri, dan hadapi tingkat bullying dengan berani;
3. Menyimpan semua bukti bullying dan melaporkan pada orang yang tepat; dan
4. Bergaul dengan teman-teman yang bisa meningkatkan kepercayaan diri kita;

Ketika Melihat Orang Dibuli
Selain itu, beliau juga memberikan langkah-langkah yang harus kita lakukan ketika melihat orang dibuli, yaitu:
1. Jangan diam;
2. Cobalah untuk melerai;
3. Dukungan; dan
4. Melaporkan pada pihak yang bisa mengatasi.

Aspek hukum perlindungan anak juga tercatat dalam UU NO 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau amcaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Mencegah Bullying
1. Tumbuhkan rasa toleransi terhadap sesama;
2. Menghargai perbedaan;
3. Jangan sombong;
4. Saling mengingatkan terhadap sesama dalam hal yang positif; 
5. Hidup rukun; dan
6. Bijaklah dalam ber sosmed.

“Dihadapan Allah Swt. derajat manusia sama. Ingatlah, perbuatan bullying merupakan perbuatan tercela dan berdosa,” Tegas KBO Satreskim Polres Bangkalan Iptu Herly Susanto.

Penulis: Adibahkey, Santri Aktif Ponpes Syaichona Moh Cholil
Editor: Syifaul Qulub Amin

Comment here