
nubangkalan.or.id—Pada Kamis 6 Februari 2025 atau 8 Syakban 1446 Hijriah genap 1000 hari wafatnya almarhum wal maghfurlah R.K.H. Fakhrillah Aschal. Ia wafat pada 14 Mei 2022 atau 13 Syawal 1443 Hijriah. Kiai Fakhri merupakan sosok kiai sholawat yang menggagas sebutan ‘Bangkalan Kota Dzikir dan Sholawat’. Tak hanya menggagas, Ra Fakhri (sapaannya) juga berjuang mendeklarasikan hingga identitas Bangkalan Kota Dzikir dan Sholawat tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Hal ini ditulis oleh sahabat dekatnya, HM Toyyib Fawwaz Muslim, melalui bukunya yang berjudul “Selayang Pandang Bangkalan Kota Dzikir dan Sholawat”.
Perjuangan Menjadikan Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Sholawat
Alhamdulillah, berkat perjuangan R.K.H. Fakhrillah Aschal, beserta PCNU Bangkalan, Para Ikhwan wa Akhawat Thariqah Syadziliyyah dan Thariqah yang lain, Para Fakher’s Mania, dan segenap para pencinta dzikir dan Sholawat, maka pelaksanaan dzikir dan sholawat sudah merata di seluruh daerah se-Kabupaten Bangkalan, baik perkotaan maupun pedesaan. Hampir seluruh lapisan masyarakat, laki-laki perempuan, tua-muda, bahkan anak-anak kecil, menjadi penggemar dzikir dan sholawat, meninggalkan kegemaran mereka terhadap musik-musik dan budaya yang non-Islami.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ, majelis-majelis dzikir dan sholawat tersebut mendatangkan Rahmat Allahﷻ, membentuk pribadi muslim yang berhati lembut penuh mahabah kepada Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ, berhiaskan akhlak mulia, membersihkan segala penyakit batin, menghapus dosa dan maksiat, menolak bala dan musibah, dan lain sebagainya.
Melihat fenomena tersebut, maka secara de facto Kabupaten Bangkalan sudah menjadi Kota Dzikir dan Sholawat. Namun, hal tersebut perlu payung hukum agar identitas itu secara de jure diakui oleh pemerintah.
Setelah gerakan-gerakan di bawah sudah dirasa cukup berhasil, maka R.K.H. Fakhrillah Aschal kemudian mengarahkan langkah perjuangannya kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, agar segera mengesahkan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
Penetapan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat
Tibalah saat yang sangat bersejarah, tercatat dalam tinta emas sejarah perjalanan Kabupaten Bangkalan pada Sabtu malam Minggu, 15 Dzul Qa’dah 1436 /28 Agustus 2015, Bangkalan resmi menjadi Kota Dzikir dan Sholawat, ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan SK Bupati Bangkalan.
Malam itu terasa sangat istimewa dan bermakna, karena penetapan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat bersamaan dengan acara Bangkalan Bersholawat bersama Habib Syekh Bin Abdul Qadir Assegaf dihadiri puluhan ribu para pencinta dzikir dan Sholawat se- Jawa Timur, ditempatkan di Alun-Alun Kota Bangkalan.
SK Bupati dibacakan langsung oleh RK Makmun Ibnu Fuad selaku Bupati Bangkalan. Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mendeklarasikan Bangkalan sebagai kota dzikir dan sholawat pada hari Kamis depan tanggal 3 Sepetember 2015 di Masjid Agung Bangkalan. Semua diundang untuk mengikuti acara deklarasi itu oleh karenanya mari hadir agar menjadi saksi sejarah Bangkalan resmi menjadi kota dzikir dan sholawat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat
Walaupun Bangkalan sudah resmi menyandang Identitas sebagai Kota Dzikir dan Sholawat dengan dikeluarkannya SK Bupati Bangkalan tahun 2015, akan tetapi R.K.H. Fakhrillah Aschal bersama Pengurus Fakher’s Mania didukung penuh oleh PCNU Bangkalan dan Pengurus Thariqah Syadziliyyah Bangkalan, terus berupaya agar payung hukumnya diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Karena ketika sudah diikat dengan Peraturan Daerah, maka identitias Bangkalan sebagai Kota dzikir dan Sholawat tidak hanya diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan, tapi juga diakui secara hukum oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.
Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari meminta bantuan anggota DPRD Bangkalan untuk mengajukan Hak Inisiatif dan kepada Bupati Bangkalan. Bahkan meminta bantuan kepada Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk melakukan kajian akademik yang kemudian dilanjutkan dengan penyebaran surat dukungan kepada Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se Kabupaten Bangkalan.
Namun demikian, semua upaya itu belum membuahkan hasil, sampai kemudian menjelang Pilkada Bangkalan pada tahun 2018, RKH. Fakhrillah Aschal berinisiatif untuk melakukan kontrak politik berupa Memory Of Understanding (MOU) dengan salah satu calon Bupati, yaitu RKH. Abd. Latif Amin Imron. Isi dari MOU tersebut, antara lain:
1. Fakher’s Mania siap membantu kemenangan RKH. Abdul Latif Amin Imron menjadi Bupati Bangkalan 2018-2023.
2. RKH. Abdul Latif Amin Imron harus mengeluarkan Peraturan Daerah Bangkalan tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
Alhamdulillah, setelah terpilih menjadi Bupati Bangkalan, R.K.H. Abdul Latif Amin Imron langsung mengajukan Hak Inisiatif kepada DPRD Bangkalan, yang kemudian mendapat respon positif. Setelah melakukan kajian-kajian hukum dan melakukan studi banding ke daerah Lombok Nusa Tenggara Barat, akhirnya Perda tersebut resmi disahkan dan ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2019.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat di Jakarta, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No.2 Tahun 2019 itu diumumkan ke publik dan dibacakan langsung oleh R.K.H. Fakhrillah Aschal bersama Bupati Bangkalan, R.K.H. Abdul Latif Amin Imron, disaksikan ribuan warga NU dan Fakher’s Mania, saat Puncak Acara Peringatan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2020 di Komplek Maqbarah Syaichona Muhammad Cholil Martajasah Bangkalan.
Penulis: Ryan Syarif Hidayatullah/LTN PCNU Bangkalan
Editor: Syifaul Qulub Amin/LTN PCNU Bangkalan
Comment here