Bulan Rabiulawal yang dikenal juga dengan Maulid Nabi adalah bulan yang sangat mulia, karena pada bulan ini lahir sosok manusia paling sempurna, Oleh sebab itu, umat Islam berbondong-bondong dan berlomba-lomba merayakan kelahiran beliau. Sebab, dengan merayakan Maulid Nabi, menjadi salah satu bukti kecintaan umat Islam kepada baginda Nabi Muhammad Saw.
Diceritakan bahwa pada bulan Rabiulawal, tanggal dua belas, tahun gajah lahirlah manusia paling sempurna dari seorang ibu yang bernama Siti Amina dan dari seorang ayah yang bernama Sayyid Abdullah. Sebelum lahirnya, ayahnya, Sayyid Abdullah meninggalkan beliau ketika masih dalam kandungan, dan pada saat itu Sayyid Abdullah berumur 18 tahun. Dan ketika beliau berumur 6 tahun ibundanya siti Amina juga meninggalkan beliau.
Kenapa Disebut Tahun Gajah?
Dinamakan tahun gajah karena raja Habasyah mengirimkan tentara ke Makkah dalam tahun kelahirannya untuk menghancurkan Kakbah, dan pada saat itu banyak sekali gajah. Lalu Allah Swt. membinasakan mereka (tentara gajah) sebagai penghormatan kepada kelahiran Nabi Muhammad Saw.
Mendapat Undangan Maulid Nabi secara Bersamaan dan Hukum Menghadirinya
Salah satu bentuk kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhammad Saw. ialah dengan merayakan Maulid Nabi Muhammad, yaitu dengan cara mengundang para saudara, kerabat dan tetangga untuk ikut serta merayakannya dan ikut membaca pujian-pujian kepadanya, seperti membaca syaraful anam, selawat fi hubbi, dan lainnya. Namun, terkadang karena banyaknya orang yang merayakan Maulid Nabi hingga sampai bersamaan antara satu rumah dan rumah yang lain. Lantas, manakah yang harus kita dahulukan untuk menghadiri acara Maulid tersebut apabila kita sama-sama mendapatkan undangan?
Sebelum membahas tentang manakah harus didahulukan, terlebih dahulu akan membahas tentang hukum menghadiri undangan Maulid Nabi.
Hukum menghadiri undangan Maulid Nabi Muhammad adalah sunnah sebagaimana yang dijelaskan Syekh Ibnu Qāsim dalam kitabnya Fathul Qarīb al-Mujīb, yaitu:
ﺃﻣﺎ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﻭﻟﻴﻤﺔ اﻟﻌﺮﺱ ﻣﻦ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﻮﻻﺋﻢ ﻓﻠﻴﺴﺖ ﻓﺮﺽ ﻋﻴﻦ، ﺑﻞ ﻫﻲ ﺳﻨﺔ.
Artinya: “Adapun memenuhi undangan walimah-walimah selain resepsi pernikahan (seperti khitan, maulid dan lain-lain) maka hukumnya bukan fardhu ain, tetapi sunah.”
Sedangkan apabila mendapatkan dua undangan bahkan beberapa undangan secara bersamaan, maka yang harus didahulukan adalah yang pertama kali mengundang, kemudian yang masih memiliki hubungan kerabat, kemudian yang lebih dekat rumahnya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Hāsyiah Qulyūbī Wa Amirah, juz 3, halaman 296:
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻌﺪﺩ اﻟﺪاﻋﻲ ﻓﺈﻥ ﺗﻌﺪﺩ ﻗﺪﻡ اﻷﺳﺒﻖ، ﺛﻢ اﻷﻗﺮﺏ ﺭﺣﻤﺎ ﺛﻢ ﺩاﺭا
Artinya: “Sebagian syarat menghadiri undangan adalah pengundang tidak banyak. Apabila pengundang banyak, maka dahulukan yang lebih dulu mengundang, kemudian yang masih memiliki hubungan kerabat, kemudian yang lebih dekat rumahnya.“
Wallāhu A’lam …
Penulis: Ibrahim, Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan.
Editor: Syifaul Qulub Amin
Comment here