KajianKolom

Perempuan-Perempuan yang Dilarang untuk Dinikahi

Ilustrasi: Perempuan-Perempuan yang Dilarang untuk Dinikahi—(Sumber: Bing Image Creator AI/Dall-E)

nubangkalan.or.idMenikah adalah salah satu syariat Islam yang mengandung banyak hikmah dan faidah bagi kehidupan manusia. Di antaranya adalah untuk melahirkan generasi baru dan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia yang bahagia.

Di antara dalil nikah adalah firman Allah ﷻ dalam surat an-Nur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S an-Nur [24]: 32)

Ada banyak faktor yang menjadi unsur pendukung terciptanya keluarga dan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan bahagia. Salah satunya adalah karakter istri sebagai pasangan hidup. Baik dan buruknya karakter istri sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dan kebahagiaan rumah tangga. Dari itu Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memilih istri yang salihah, sebab dengan istri yang salihah keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga akan terjalin di dalamnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Artinya: “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salihah.” (HR. Imam Muslim)

Berkaitan dengan ini, Imam al-Ghazali menyebutkan dalam salah satu karyanya, Ihyā’ Ulūmuddīn, juz 2, halaman 38, ada enam karakter perempuan yang dilarang untuk dinikahi, sebagai berikut:

قال بعض العرب لا تنكحوا من النساء ستة لا أنانة ولا منانة ولا حنانة ولا تنكحوا حداقة ولا براقة ولا شداقة

Artinya: “Sebagian orang Arab mengatakan, jangan kau nikahi enam macam perempuan, yakni annānah, mannānah, hannānah. Jangan pula kau nikahi perempuan yang haddāqah, barrāqah, dan syaddāqah.”

Berikut akan dijelaskan pengertian dari masing-masing perempuan tersebut:

Pertama, annānah.

ﺃﻣﺎ الأنانة ﻓﻬﻲ اﻟﺘﻲ ﺗﻜﺜﺮ اﻷﻧﻴﻦ ﻭاﻟﺘﺸﻜﻲ ﻭﺗﻌﺼﺐ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﻛﻞ ﺳﺎﻋﺔ ﻓﻨﻜﺎﺡ اﻟﻤﻤﺮاﺿﺔ ﺃﻭ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﻤﺘﻤﺎﺭﺿﺔ ﻻ ﺧﻴﺮ ﻓﻴﻪ

Artinya: “Annānah adalah perempuan yang banyak mengeluh, mengadu, dan sering membalut kepalanya. Tidak ada baiknya menikahi perempuan yang sakit-sakitan dan pura-pura sakit.”

Kedua, mannānah.

ﻭاﻟﻤﻨﺎﻧﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﺘﻘﻮﻝ ﻓﻌﻠﺖ ﻷﺟﻠﻚ ﻛﺬا ﻭﻛﺬا

Artinya: “Mannānah adalah perempuan yang punya kebiasaan suka mengungkit-ungkit suaminya. Ia berkata: Aku sudah melakukan ini dan itu untukmu”

Ketiga, hannānah.

ﻭاﻟﺤﻨﺎﻧﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﺤﻦ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺝ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻣﻦ ﺯﻭﺝ ﺁﺧﺮ ﻭﻫﺬا ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﺠﺐ اﺟﺘﻨﺎﺑﻪ

Artinya: “Hannānah adalah perempuan yang merindukan suami yang lain atau merindukan seorang anak dari suami yang lain. Perempuan dengan perilaku seperti ini mesti dijauhi.”

Keempat, haddāqah.

ﻭاﻟﺤﺪاﻗﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﺮﻣﻲ ﺇﻟﻰ ﻛﻞ ﺷﻲء ﺑﺤﺪﻗﺘﻬﺎ ﻓﺘﺸﺘﻬﻴﻪ ﻭﺗﻜﻠﻒ اﻟﺰﻭﺝ ﺷﺮاءﻩ

Artinya: “Haddāqah adalah perempuan yang suka melihat-lihat segala sesuatu lalu menginginkannya dan menuntut sang suami untuk membelinya.”

Kelima, barrāqah

ﻭاﻟﺒﺮاﻗﺔ ﺗﺤﺘﻤﻞ ﻣﻌﻨﻴﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻃﻮﻝ اﻟﻨﻬﺎﺭ ﻓﻲ ﺗﺼﻘﻴﻞ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﺗﺰﻳﻴﻨﻪ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﻟﻮﺟﻬﻬﺎ ﺑﺮﻳﻖ ﻣﺤﺼﻞ ﺑﺎﻟﺼﻨﻊ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﺗﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻓﻼ ﺗﺄﻛﻞ ﺇﻻ ﻭﺣﺪﻫﺎ ﻭﺗﺴﺘﻘﻞ ﻧﺼﻴﺒﻬﺎ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻲء.

Artinya: “Barrāqah memiliki dua makna. Pertama, perempuan yang selalu bersolek dan merias wajahnya agar terlihat berkilau dengan dibuat-buat sepanjang hari. Kedua, adalah perempuan yang suka marah karena makanan. Ia tidak makan kecuali sendirian dan menganggap bagiannya dalam segala hal hanya sedikit.

Keenam, syaddāqah.

ﻭاﻟﺸﺪاﻗﺔ اﻟﻤﺘﺸﺪﻗﺔ اﻟﻜﺜﻴﺮﺓ اﻟﻜﻼﻡ ﻭﻣﻨﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺒﻐﺾ اﻟﺜﺮﺛﺎﺭﻳﻦ اﻟﻤﺘﺸﺪﻗﻴﻦ

Artinya: “Syaddāqah adalah perempuan yang banyak bicara (cerewet), Rasulullah bersabda; sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang yang banyak bicara atau cerewet.”

Penulis: Ibrahim, Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan.

Editor: Syifaul Qulub Amin

Comment here