nubangkalan.or.id — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Keluarga Berencana (KB) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bangkalan terkait maraknya kekerasan pada perempuan dan anak pada Selasa (21/01/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bangkalan.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan, Abd Holik, mengatakan bahwa kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Bangkalan semakin meningkat. Maka dari itu, audiensi ini dilakukan untuk bagaimana dinas KB PPPA memaksimalkan kinerjanya serta mampu menciptakan kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak.
“Kami beraudiensi dengan komisi 1, 4, dan dinas KB PPPA menyampaikan maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang membuat resah semuanya. Harapannya bagaimana ke depan ini tidak ada lagi kasus pelecehan serta kekerasan pada anak dan perempuan,” ujarnya.
Menurutnya, Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat tidak layak dicemari dengan perilaku-perilaku yang tidak berperikemanusiaan. Dirinya meminta terhadap Dinas KB P3A untuk melakukan upaya pencegahan untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan anak, khususnya yang masih ada di bangku sekolah.
Berikut rekomendasi PC PMII Bangkalan dalam audiensi bersama Dinas KB PPPA dan DPRD Bangkalan.
1. Meminta DPRD kabupaten Bangkalan melakukan fungsi pengawasan secara serius dalam penerapan perda no 4 tahun 2020 dan perda no 6 tahun 2009;
2. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dalam menangani dan melakukan pencegahan isu kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak;
3. Meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi bersama masyarakat dalam melakukan upaya nyata dan mewujudkan penekanan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak;
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan bersinergi dalam menjalankan amanah undang-undang untuk mewajibkan wajib belajar 12 tahun kepada seluruh anak di Kabupaten Bangkalan tanpa terkecuali. Hal ini juga tertuang dalam perda no 4 tahun 2020;
5. Penekanan terhadap kinerja dinas KB PPPA dan PPT untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan secara tanggap dan sigap;
6. Meminta pemerintah Bangkalan untuk memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai urgensi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuananak anak;
7. Menekan dinas KB PPPA dan PPT untuk memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip pelayanan yang tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2009, yakni tidak dipungut biaya, cepat, aman, empati, non-diskriminasi, mudah dijangkau, dan adanya jaminan kerahasiaan;
8. Meminta dinas KB PPPA meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik. Serta membuat sistem informasi terbuka melalui website atau media sosial yang bisa diakses oleh publik sesuai amanah Perda no 4 Tahun 2020;
9. Mendesak dinas KB PPPA dan pemerintah terkait untuk melengkapi segala bentuk fasilitas dan pelayanan di rumah aman; dan
10. Meminta pemerintah Daerah Bangkalan untuk memasukkan PMII dalam Pokja/Gugus tugas pelaksanaan KLA.
Penulis: Ryan Syarif Hidayatullah/LTN PCNU BANGKALAN
Editor: Syifaul Qulub Amin/LTN PCNU BANGKALAN
Comment here