nubangkalan.co.id – Islam adalah agama yang mengatur semua aspek kehidpan manusia, teramsuk ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan, ditinggalkan, dijauhi, dan disampaikan kepada orang lain. Di antara sesuatu yang harus dijauhi oleh umat Islam adalah kata talak. Talak merupakan sesuatu yang halal dan boleh untuk dilakukan. Namun, talak harus di jauhi. Sebab, walaupun talak adalah sesuatu yang halal, talak adalah sesatu yang sangat dibenci oleh Allah ﷻ, sebagaimana yang di elaskan dalam kitab Sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاق
Artinya: “Sesuatu yang halal yang sangat di benci oleh allah SWT adalah talak.”
Definisi talak.
Talak secara etimologi adalah melepas ikatan. Dan secara terminologi adalah nama perbuatan untuk melepas ikatan pernikahan.
Pembagian talak.
Talak dibagi dua. Pertama, talak sharih. Talak sharih adalah talak menggunakan bahasa yang tidak mungkin diarahkan pada selain talak. Kedua, talak kinayah. Talak kinayah adalah talak menggunakan bahasa yang memungkinkan diarahkan pada selain talak.
Ucapan Talak Setengah
Kerap terjadi di masyarakat ketika suami istri bertengkar, suami mengeluarkan kata-kata talak dari lisannya. Hanya saja talak yang diucapkan tidak seperti biasanya, yaitu suami mengucapkan kepada istrinya dengan ucapan talak setengah, contoh “mulai sekarang kamu wanita yang tertalak setengah” atau “mulai sekarang kamu wanita yang tertalak satu setengah.” Lantas apakah ucapan yang seperti ini bisa menyebabkan terjadinya talak, dan jika terjadi talak, maka terjadi talak berapa?
Dijelaskan dalam kitab al-Asybah wan Nadhā`ir karya Imam Suyuti, bahwa ucapan yang seperti itu bisa menyebabkan terjadinya talak, sedangkan talaknya menjadi talak satu, begitu juga seterusnya, apabila seseorang mengucapkan talak satu setengah, maka talaknya mejadi talak dua, sebagaiman kaidah yang ke tiga puluh sembilan dari kitab tersebut:
مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيْضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِّهِ.
Artinya: “Sesuatu yang tidak bisa di bagi, ketika di pilih sebagiannya saja, berarti memilih keseluruhannya, dan meniadakan sebagian, berarti meniadakannya secara keseluruhan.” (al-Asybah wan Nadhā`ir lissuyuti, halaman 160)
Dan salah satu cabang masalah fikih yang masuk dalam kaidah ini adalah permaslahan talak setengah:
إِذَا قَالَ أَنْتِ طَالِقٌ نِصْفَ طَلْقَةٍ أَوْ بَعْضُكِ طَالِقٌ طُلِّقَتْ طَلْقَةً
Artinya: “Apabila ada seorang suami mengatakan kepada istrinya, ‘kamu wanita yang tertalak setengah, atau sebagian dari dirimu tertalak’, maka jatuh talak satu bagi wanita tersebut.” (al-Asybah wan Nadhā`ir lissuyuti, halaman 160)
Redaksi serupa juga dijelaskan Imam Syafii dalam kitab al-Hāwī al-Kabir, juz 10, halaman 244:
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ: ﻭﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ ﺑﻌﺾ ﺗﻄﻠﻴﻘﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻄﻠﻴﻘﺔ ﻭاﻟﻄﻼﻕ ﻻ ﻳﺘﺒﻌﺾ
Artinya: “Imam Syafii berkata: ‘apabila ada seorang suami mengatakan kepada istrinya, ‘kamu wanita yang tertalak setengah’, maka jatuh talak satu, karena talak tidak bisa dibagi.”
Kesimpulan, apabila ada seorang suami mengatakan talak setengah kepada istrinya, maka menjadi talak satu, begitu juga apabila mengatakan talak satu setengah, maka menjadi talak dua dan seterusnya.
Penulis: Ibrahim, Santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan.
Editor: Syifaul Qulub Amin
Comment here