KajianNews

Turun Hujan pada Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat?

Ilustrasi: Pelaksanaan shalat Jumat di satu Masjid—(Sumber: Bing Image Creator AI/Dall-E)

Adapun dalil wajibnya shalat Jumat sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Jumuah ayat 9, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Wahai orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju mengingat Allah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”

Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah shalat yang harus dikerjakan dengan cara berjamaah oleh 40 orang laki-laki, mukallaf, merdeka, dan bertempat tinggal tetap, sehingga jika kurang dari 40 orang atau disempurnakan oleh orang perempuan, anak kecil, atau musafir maka shalat Jumat tidak sah. Sebagaimana dikutip dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib, yaitu:

(ﻭَ) اﻟﺜَّﺎﻧِﻲْ (ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ اَﻟْﻌَﺪَﺩُ) ﻓِﻲْ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔِ اﻟْﺠُﻤْﻌَﺔِ (ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ) ﺭَﺟُﻼً (ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ اﻟْﺠُﻤْﻌَﺔِ)، ﻭَﻫُﻢْ اَﻟْﻤُﻜَﻠَّﻔُﻮْﻥَ اَﻟﺬُّﻛُﻮْﺭُ اَلْأَﺣْﺮَاﺭُ اَﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﻃِﻨُﻮْﻥَ، ﺑِﺤَﻴْﺚُ لَا ﻳَﻈْﻌَﻨُﻮْﻥَ ﻋَﻤَّﺎ اِﺳْﺘَﻮْﻃَﻨُﻮْﻩُ ﺷِﺘَﺎءً ﻭَﻻَ ﺻَﻴْﻔًﺎ ﺇِﻻَّ ﻟِﺤَﺎﺟَﺔٍ.

Artinya: Kedua, jumlah jamaah sholat Jum’at mencapai empat puluh orang laki-laki dari golongan ahli Jum’at. Mereka adalah orang-orang mukallaf, laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat. (Fathul Qorib Al-Mujib Hal 18).

Dilihat dari sisi kewajiban dan dapat mengesahkan shalat Jumat, orang mukmin ada enam macam, yaitu:

Pertama, wajib mengerjakan shalat Jumat, bisa menggugurkan hitungan 40,  sholat Jumatnya sah, yaitu bagi mereka yang memenuhi syarat shalat Jumat  (laki-laki, merdeka, dan mustawthin/menetap).

Kedua, wajib mengerjakan shalat Jumat, shalat jum’at nya sah, tetapi tidak dapat menggugurkan hitungan 40, yaitu bagi orang mukim yang tidak menetap, dan orang yang mendengar panggilan Jumat sedangkan dia tidak di tempatnya.

Ketiga, wajib mengerjakan shalat Jumat, tidak bisa menggugurkan hitungan 40, sholat Jumat nya tidak sah, yaitu bagi orang murtad.

Keempat, tidak wajib mengerjakan shalat Jumat, tidak bisa menggugurkan hitungan 40, shalat Jumatnya tidak sah, yaitu bagi orang kafir asli.

Kelima, tidak wajib mengerjakan shalat Jumat, tidak bisa menggugurkan hitungan 40, tapi shalat Jumatnya sah, yaitu bagi anak kecil yang sudah tamyiz, budak, dan wanita.

Keenan, tidak wajib mengerjakan shalat Jumat, bisa menggugurkan hitungan 40, shalat Jumatnya sah, yaitu bagi orang sakit dan orang-orang yang ada udzur untuk meninggalkan shalat Jumat.

Turun Hujan pada Hari Jumat

Dengan penjelasan di atas, tentu kita tahu siapa saja yang wajib mengerjakan shalat Jumat, lantas bagaimana jika seandainya turun hujan pada hari Jumat , apakah ini termasuk udzur shalat Jumat, sehingga mereka tidak berdosa jika tidak pergi menunaikannya?

Dijelaskan dalam kitab  Al Muqoddimah Al Hadramiyah bahwa di antara udzur shalat Juat adalah hujan jika dapat membasahi pakaian dan tidak menemukan payung.

أَعْذَارُ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ اَلْمَطَرُ إِنْ بَلَّ ثَوْبُهُ وَلَمْ يَجِدْ كَنًّا

Artinya: “Adapun udzur shalat Jum’at dan jamaah di antaranya adalah hujan yang dapat membasahi pakaian dan tidak menemukan payung atau peneduh. (Al Muqaddimah Al Hadramiyah, halaman 91)

Dari uraian di atas kita bisa tahu siapa saja yang wajib mengerjakan shalat Jumat, siapa saja yang dapat mengesahkan shalat Jumat dan juga bisa tahu hujan yang seperti apakah yang termasuk udzur shalat Jumat. Wallahu A’lam .

Penulis: Ibrahim, santri Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam, Tepa’nah Barat, Durjan, Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Editor: Syifaul Qulub Amin

Comment here