BANGKALAN—Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kabupaten Bangkalan merespons surat instruksi LP Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 635/PP/SU/LPMNU/VII/2024.
Dari adanya surat instruksi tersebut, Ketua PC LP Ma’arif Bangkalan, Moh. Hafidz, mengapresiasi tindakan yang sangat tegas dari PBNU.
“Instruksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh LP Ma’arif, tapi langsung dilakukan oleh Ketua PBNU yakni, K.H. Yahya Cholil Staquf,” ujarnya pada Rabu (07/08/2024).
Surat instruksi LP Ma’arif PBNU berisi penarikan buku pelajaran Ahlussunnah wal-Jamaah (Aswaja) ke-NU-an Jilid I untuk Kelas 2 yang diterbitkan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal.
“Untuk kasus PC RMI Kabupaten Tegal, Saya sebagai Ketua LP Ma’arif Bangkalan sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Semoga tidak terjadi di LP Ma’arif yang lainnya,” Terang Hafidz.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan kejadian yang terjadi di RMI Kabupaten Tegal menjadi pelajaran bagi LP Ma’arif seluruh Indonesia khususnya PW LP Ma’arif Jawa Timur
.”Terkait tentang pentingnya diteliti atau tidak tentu sangat perlu. Karena hal itu sudah menjadi prinsip dalam pembuatan buku ajar. Tak terkecuali buku Aswaja,” terangnya.
Dosen Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangkalan itu mengungkapkan, untuk buku Aswaja yang ada di kabupaten tidak ada masalah. Karena LP Ma’arif Bangkalan mengikuti kurikulum Aswaja PW LP Ma’arif Jawa Timur.
“Harapannya, buku Aswaja bisa dibaca dan dipahami oleh semua siswa-siswi di semua tingkatan. Supaya akidah Ahlus Sunnah wal-Jamaah tetap menjadi pedoman dalam beragama dan berbangsa,” pungkas Alumni Pondok Pesantren Al-Falah Sumber Gayam Pamekasan itu.
Penulis: Ryan Syarif Hidayatullah
Editor: Syifaul Qulub Amin
Comment here