Kegiatan

LBM MWCNU Tanah Merah Mengkaji Pengolahan Air Limbah hingga Hukum Melepas Hewan Perusak Tanaman

LBM MWCNU Tanah Merah Mengkaji Pengolahan Air Limbah hingga Hukum Melepas Hewan Perusak Tanaman

nubangkalan.or.id—Lembaga Bahtsul Masail MWCNU Tanah Merah melaksanakan rutinan musyawarah di Madrasah Salafiyah Syafi’iyah, Plenggien, Dlambah Dejeh, pada Minggu (02/02/2025).

Acara bahtsul masail tersebut membahas status air limbah dari kamar mandi dan wc melalui pengolahan secara alami tanpa dibantu menggunakan teknologi dan obat kimia dan membahas hukum melepas hewan peliharaan yang sangat berpotensi murusak tanaman orang lain, serta bagaimana sikap yang harus diambil oleh masyarakat dekat tanaman yang dirusak oleh hewan tersebut.

Dalam diskusi para peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan ranting se-Kecataman Tanah Merah itu saling adu argumen dan nalar fikih beserta referensi dari kitab salaf. Hal itu membuat suasana diskusi berjalan dengan intensitas yang tinggi dari peserta, perumus, mushahhih.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Tandidziyah MWCNU, K. Yahya Qusyairi, Katib Ust. Miftah, Mushahhih K.H. Abdullah Mukhtar dan Lora Cholil,  Dewan Perumus Ust. Hambali Zufadz dan Ust. Misbahul Munir.

K. Yahya sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan diskusi ilmiah semacam ini harus dipertahankan supaya menjadi pemantik semangat belajar di tengah kesibukan masing-masing.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua teman-teman LBM. Semoga bisa terus istikamah berlajar,” ungkapnya saat memberikan sambutan.

Penulis: Fahrizen, S.Ag/Sekretaris LBM MWCNU Tanah Merah
Editor: Syifaul Qulub Amin/LTN PCNU Bangkalan

Comment here