Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. Lembaga ini bertugas membantu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya warga NU Sesuai peran dan fungsinya LBHNU akan melakukan pendampingan hukum baik nonlitigasi maupun litigasi, dalam perkara peradilan pidana, perdata, PTUN, peradilan agama kepada seluruh warga NU.